Perusahaan Rintisan Ini Tawarkan Kemudahan Layanan Legalitas UMKM secara Digital

Ilustrasi Startup(SHUTTERSTOCK)

Legalitas usaha menjadi salah satu aspek yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro atau kecil yang baru memulai usahanya. Namun demikian, tidak sedikit pelaku usaha belum memahami jenis perizinan usaha yang dibutuhkan untuk bisnisnya. Menjawab fenomena tersebut, perusahaan rintisan atau startup Sah.co.id, menawarkan layanan yang dapat mempermudah aspek legalitas pelaku usaha, khususnya yang berstatus UMKM.

Suyahman mengatakan, pihaknya bergerak di bidang jasa legalitas bisnis mulai dari pendirian badan usaha, penanaman modal asing, pendaftaran merek, pengurusan izin, perpajakan dan lainnya. "Jika UMKM sudah punya legaltas akan lebih mudah mengakses permodalan, program-program pemerintah, bahkan bisa mengakses pasar internasional," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, saat ini masih banyak UMKM yang belum punya legalitas usaha, yang pada akhirnya berdampak kepada kepercayaan pelanggan, perlindungan hukum, kepemilikan yang jelas maupun akses permodalan. "Sah.co.id hadir untuk membantu UMKM mengakses perizinan dengan mudah dan terjangkau. Karna bisa dilakukan secara online, layanan kami mencakup seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, untuk mempermudah dan meningkatkan keamanan para membernya, Sah.co.id akan mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta blockchain. "Ini bertujuan untuk transaksi kontrak dan pengurusan dokumen," katanya.

Sebagian pelaku UMKM saat ini dinilai sudah sadar akan pentingnya legalitas usaha, namun masih terkendala akses atau pemahaman untuk menyelesaikan hal tersebut. "Tinggal kita fasilitasi saja kebutuhan mereka, salah satunya melalui kemudahan dalam mengurus legalitas dan memberikan layanan yang dapat dijangkau bagi mereka," ucap Suyahman.


Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/03/09/153143726/perusahaan-rintisan-ini-tawarkan-kemudahan-layanan-legalitas-umkm-secara?page=all.
 

Posting Komentar

0 Komentar