PR Calon Pengurus OJK: Atur Penerapan Teknologi AI di Sektor Jasa Keuangan

Antisipasi terhadap perubahan-perubahan besar di industri jasa keuangan yang terjadi di tengah perkembangan teknologi dinilai menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke depan.

Oleh karena itu, calon dewan komisioner diharapkan harus visioner dan bisa melihat lebih jauh ke depan. Jangan aturan-aturan yang digodok selalu datang terlambat dari perubahan-perubahan yang ada.

Salah satu hal terkait perkembangan digitalisasi yang dinilai perlu diperhatikan dewan komisioner OJK ke depan adalah regulasi mengenai riset di bidang artifisial inteligence (AI) atau machine learning di sektor jasa keuangan. Riset terkait dua hal ini masih perlu ditingkatkan.

Direktur IT Bank Mandiri Timothy Utama sepakat dengan pandangan tersebut. Menurutnya, aplikasi AI atau machine learning masih akan terus berkembang pesat, termasuk di bidang perbankan.

Bank Mandiri memiliki data yang cukup besar dan robust terkait pola transaksi nasabah sehingga pada saat dikombinasikan oleh AI/ML bisa memberikan nilai tambah yang menyesuaikan pada kebutuhan nasabah di momen yang tepat.

Oleh karena itu, dia melihat memungkinkan ada peranan penting dari regulator dalam memberikan panduan bagi perbankan bagaimana menggunakan AI secara akuntable dan etis. "Aturan itu perlu untuk tetap bisa menyeimbangkan antara pertumbuhan dan effisiensi yang di dapat dari penerapan AI, tetapi tetap menjaga privacy & security dari data nasabah," kata Timothy, Selasa (15/3).

Hal itu perlu dilakukan agar berlaku sama dengan lembaga keuangan lainnya seperti fintech. Dengan begitu, lanjut Timothy, playing ground bisa sama antar lembaga keuangan.

Terlebih lagi, penerapan AI atau machine learning saat ini juga sudah bisa menggunakan teknologi cloud yang lebih tepat dan cepat. Dan juga akses terhadap alternatif data atau data eksternal yang dapat menajamkan analisa terkait kebutuhan nasabah.

"Peranan regulator bisa mengoptimalkan peluang dalam memberi nilai tambah dan menyiapkan guidelines untuk terus berinovasi dengan menjaga kesimbangan kepatuhan demi kepentingan semua stakeholders," kata Timothy.

Seperti diketahui, panitia seleksi DK-OJK tahun 2022-2027 telah menyerahkan sebanyak 21 nama calon anggota DK-OJK yang lolos seleksi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Selanjutnya, Presiden akan mengeliminasi kandidat menjadi 14 orang guna diserahkan kepada DPR.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, pekerjaan rumah dewan komisioner OJK yang baru terkait pengawasan lembaga jasa keuangan sangat besar di tengah era digitalisasi.

Produk dan layanan lembaga jasa keuangan akan semakin berkembang di tengah erah digitalisasi ini. Dia bilang, ke depan, teknologi-teknologi baru akan bermunculan dengan cepat. Salah satunya yang sedang berkembang saat ini adalah metaverse.

"Metaverse ini sudah mulai banyak diterapkan di dunia. Ke depan, meeting atau interkasi bank dengan nasabah bisa dilakukan lewat dunia realitas virtual ini. Oleh karena itu, OJK perlu membuat regulasi baru untuk mengatur ini sebelum semua terlanjur berjalan," ujarnya.

Selain itu, perlindungan data nasabah juga akan menjadi pekerjaan besar bagi OJK. Selain membarikan kemudahan, perkembangan digitalisasi di sisi lain juga meningkatkan risiko.

"Perkembangan teknologi cepat sekali berubah. Oleh karena itu, Komisioner OJK ke depan harus visioner dalam melihat ke depan. Sehingga mereka bisa mengantisipasi potensi risiko yang bisa terjadi. Jangan sampai semua sudah berjalan, aturannya baru digodok. Setelah aturan jadi, hal yang bisa saja sudah muncul lagi." jelas Trioksa.


Sumber: https://keuangan.kontan.co.id/news/pr-calon-pengurus-ojk-atur-penerapan-teknologi-ai-di-sektor-jasa-keuangan

Posting Komentar

0 Komentar