Selain Honorer Diberhentikan 2023, Siap-siap PNS Diganti Artificial Intelligence di Masa Mendatang

 

ilustrasi honorer diberhentikan 2023 dan PNS diganti arfificial intelligence


Beberapa waktu terakhir mencuat sorotan terkait nasib pegawai pemerintah honorer dan PNS di masa mendatang.

Honorer misalnya terancam diberhentikan dan diganti dengan outsourcing.

Adapun ancaman terhadap PNS lain lagi.

Jika honorer diberhentikan karena bakal diganti outsourcing, PNS perlu siap-siap dengan kemungkinan pekerjaannya diganti teknologi artificial intelligence (AI).

Wacana pekerjaan PNS diganti AI ini bukan tak pernah dicetuskan pemerintah.

Adalah Presiden Joko Widodo sendiri yang mengungkapkan kemungkinan tersebut.

Mari kita bahas satu per satu.

Honorer Dihapus 2023

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.

Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepnan RB) disebut akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Wacananya, penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo berharap para tenaga honorer tersebut dapat menerima penghargaan yang semestinya.

Instansi pemerintahan yang selama ini mempekerjakan para honorer tersebut diimbau segera menghitung analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif.

Harapannya, agar didapat kebutuhan yang objektif untuk pemerintah, baik jumlah formasi CPNS ataupun CPPPK sesuai yang dibutuhkan.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata Tjahjo Kumolo, pekan lalu.

Dengan penghapusan ini, pekerjaan dasar terkait kebersihan, keamanan, dan jenis pekerjaan lainnya di luar 4 jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS, tak lagi dibebankan pada pekerja honorer.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 pasal 99 ayat 1, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo.


Tjahjo Kumolo menjelaskan, pekerjaan dasar yang biasa ditugaskan kepada tenaga honorer, seperti kebersihan dan keamanan akan diambil dari pihak ketiga.


“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” kata Tjahjo Kumolo.

Diminta Siapkan Pesangon

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).


Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.

"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda. Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.

Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.

"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.

Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.


"Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK,


Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS

Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.

- Tenaga guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah


Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing

Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:

- Cleaning service
- Petugas keamanan ( security)
- Pramutamu
- Sopir
- Pekerja lapangan penagih pajak
- Penjaga terminal
- Pengamanan dalam
- Penjaga pintu air
- Operator komputer.

PNS Diganti AI

Sebenarnya bukan hanya honorer, ancaman serupa tapi tak sama juga akan dihadapi PNS.


Pemerintah kini sedang melakukan penataan kualitas kinerja ASN atau PNS.

Melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB), pemerintah perlahan mengurangi tenaga administrasi di perkantoran.

Sejumlah PNS yang masuk dalam kategori tenaga administrasi ditata lalu dialihkan menjadi tenaga pendidikan.

Melansir Tribun Timur, Men-PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan nantinyta ASN atau PNS yang bekerja di kantor hanya merupakan eselon 1 dan 2.

Berdasarkan catatan Kemen-PANRB, terdapat kurang lebih 1,6 juta dari 4,08 juta PNS yang ada di Indonesia, merupakan tenaga administrasi atau pelaksana.

"Nanti kalau tidak bisa kami tingkatkan profesionalitasnya lebih baik kerja di rumah saja sampai pensiun," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Senin (20/12/2021).

Tjahjo Kumolo mengungkapkan, ASN yang berada di kantor hanya eselon 1 dan 2.

Mereka bertugas untuk memimpin dan mengorganisir percepatan perizinan dan pelayanan publik.

Menurut politisi PDIP ini, jumlah tenaga pelaksana yang besar tersebut tidak dapat langsung dipangkas oleh pemerintah dengan memberikan pesangon.

Karena jika dilakukan akan membutuhkan anggaran yang besar.

"Nanti pak Sekjen Kementerian Keuangan akan pusing kalau seandainya 1,6 juta ASN itu harus dapat pesangon semuanya," ungkap Tjahjo.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara saat ini terdapat 1,56 juta tenaga pelaksana.

Angka tersebut sebanyak 38% dari total jumlah ASN 4,08 juta orang.


Jokowi Singgung Robot AI

Penataan ASN yang dilakukan Men-PANRB setelah mendapat perintah dari Presiden Jokowi.

Jokowi ingin sistem birokrasi yang cepat, sederhana dan tak bertele-tele.

Bahkan pergantian jabatan struktural dengan robot pun bisa jadi akan dilakukan.

Kecerdasan buatan akan membuat pelayanan birokrasi semakin sederhana.

" Dengan big data yang kita miliki, jaringan yang kita miliki, memutuskan akan cepat sekali kalau kita pakai AI," kata dia beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, transformasi digital yang diinginkan Jokowi sudah berlangsun lama.

"Itu dilakukan seiring dengan situasi yang tidak pasti dan kompleks. Ditambah pandemi Covid-19. makanya transformasi tersebut dipercepat," katanya.

Berdasarkan catatan BKN, jumlah PNS per 30 Juni 2021 adalah 4,08 juta orang.

Porsi terbesar adalah instansi daerah dengan angka 77% atau 3,1 juta orang.

Sementara, jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Indonesia mencapai 49 ribu orang.

Pegawai PPPK dengan komposisi terbesar berada di daerah sebanyak 95% atau 47 ribu.

Rencana tersebut tidak akan mengorbankan semua PNS.

PNS Diganti AI

Sebelumnya juga, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengkaji kemungkinan rencana mengganti PNS dengan robot.

Namun, ternyata hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.

Mengingat untuk menggantikan pegawai eselon III atau IV membutuhkan sebuah data latih khusus.

Meski demikian, jika rencana ini benar-benar diterapkan maka bukan tidak mungkin jutaan PNS akan kehilangan pekerjaannya.

Tjahjo Kumolo bahkan sudah melontarkan pernyataan terkait hal tersebut.

Kini, Tjahjo menyebut sebanyak 1,6 juta PNS yang berstatus tenaga pelaksana terancam dirumahkan.

Hal itu dilakukan demi penataan ulang khusus tenaga pelaksana.

"Kalau tidak bisa tingkatkan kinerja, lebih baik kerja di rumah saja sampai pensiun," ujar Tjahjo.


Sumber : https://bangka.tribunnews.com/2022/03/09/selain-honorer-diberhentikan-2023-siap-siap-pns-diganti-artificial-intelligence-di-masa-mendatang


Posting Komentar

0 Komentar