Potensi Ekonomi Digital terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia


 Adanya pandemi Covid 19 memberikan dampak buruk pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia, salah satunya ekonomi. Awal pandemi Covid 19 di Indonesia membuat pertumbuhan ekonomi nasional mengalami penurunan dan mengarah pada resesi ekonomi. Namun, pandemi Covid 19 dinilai sebagai momentum untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional lewat ekonomi digital. Salah satu perkembangan ekonomi digital yang paling terlihat selama pandemi yaitu industri e-commerce.

Nilai transaksi e-commerce Indonesia 2021 tembus Rp401,25 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak 1,73 miliar. Faktor yang memengaruhi tingginya nilai transaksi ini adalah kebijakan pemerintah yang membatasi mobilitas serta interaksi fisik dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid 19. Hal tersebut membuat masyarakat mau tidak mau harus bermigrasi ke ruang digital agar tetap dapat menjalankan kegiatan sehari-hari.

Selama masa pandemi Covid 19, 80% kehidupan manusia sudah beralih ke ranah digital. Hampir seluruh aktivitas dilaksanakan secara daring atau online, misalnya online conference, school from home, dan work from home. Adapun kebutuhan hidup yang kini dapat dinikmati secara digital, seperti: layanan financial technology (fintech), online shopping, on demand service, dan IoT (Internet of Things). Hal ini membuktikan bahwa pandemi Covid 19 mendorong percepatan transformasi digital, khususnya dalam bidang ekonomi.

Ekonomi digital pertama kali diperkenalkan oleh Tapscott. Menurutnya, ekonomi digital merupakan sebuah fenomena sosial yang memiliki karakteristik sebagai sebuah ruang intelijen, meliputi informasi, berbagai akses terhadap instrumen informasi, kapasitas informasi, dan pemrosesan informasi yang dapat memengaruhi sistem ekonomi. Ekonomi digital juga dapat diartikan sebagai pemenuhan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan kecerdasan teknologi.

Keadaan Covid 19 di Indonesia saat ini sudah jauh lebih membaik dibandingkan dengan sebelumnya. Artinya, ada kemungkinan besar Indonesia segera pulih dan terbebas sepenuhnya dari pandemi. Oleh karena itu, Indonesia dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memanfaatkan potensi ekonomi digital pasca pandemi Covid 19.

Laporan e-Conomy SEA 2021 dari Google, Temasek, and Bain & Company mengungkapkan bahwa terdapat 21 juta konsumen digital baru di Indonesia sejak awal pandemi Covid 19 hingga kuartal pertama 2021. Dari 21 juta konsumen tersebut, sekitar 99% konsumen menyatakan akan tetap menggunakan layanan digital. Perubahan tetap pada konsumen tersebut dapat dimanfaatkan Indonesia untuk mengembangkan ekonomi digital sebagai langkah dasar mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih baik.

Kehadiran Revolusi Industri 4.0 dan Era Society 5.0 juga mendorong berbagai negara di dunia untuk semakin berinovasi dalam teknologi digital. Berdasarkan Startup Ranking (https://www.startupranking.com/countries), di tengah pandemi Covid 19 Indonesia menduduki urutan ke-5 sebagai negara dengan jumlah startup terbanyak di dunia yaitu sebanyak 2.349 startup. Indonesia juga merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia. Menduduki peringkat ke-4 setelah negara China, India, dan Amerika Serikat.

Tidak hanya itu, Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo dalam Siaran Pers No. 390/HM/KOMINFO/11/2021, mengatakan bahwa Indonesia memiliki penetrasi internet sebesar 73,7% dari total populasi yang berjumlah sekitar 202,6 juta pengguna. Dengan demikian, Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang sangat cepat dalam mengadopsi digitalisasi. Hal tersebut dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk mengoptimalkan ekonomi digital demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tahun ini adalah pertama kalinya Indonesia memegang Presidensi Group of 20 (G20). G20 merupakan forum internasional yang prioritasnya pada koordinasi kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan. Negara anggota G20 merupakan negara-negara yang cukup maju dalam konteks teknologi, sehingga ini bisa menjadi ajang bagi Indonesia untuk berkontribusi dengan negara anggota G20 terkait pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid 19 dengan mengedepankan isu transformasi digital.

Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi digital banking meningkat 46,53% year on year (yoy) mencapai Rp3.732,8 triliun pada Februari 2022. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat ekonomi Indonesia tahun 2021 tumbuh sebesar 3,69%, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2020 yang mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen. Melihat data-data tersebut membuktikan bahwa ekonomi digital di Indonesia telah berkembang sangat pesat di era pandemi Covid 19. Hal ini bisa menjadi potensi besar untuk membangun kembali pertumbuhan ekonomi nasional.

Di samping informasi di atas, melakukan inovasi dan mengakselerasi transformasi digital di bidang ekonomi tidaklah mudah, karena perkembangan ekonomi sangat dinamis dan tidak menentu. Namun, dapat disimpulkan bahwa banyak sekali potensi untuk mengembangkan dan mengoptimalkan ekonomi digital pasca pandemi Covid 19. Melalui ekonomi digital akan membuat Indonesia kembali meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

sumber : https://kumparan.com/andini-frsst/potensi-ekonomi-digital-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-di-indonesia-1yE0WFjEW9l/full

Posting Komentar

0 Komentar