Digitalisasi Perbankan dan Upaya Perlindungan Konsumen

 


Jakarta: Perkembangan teknologi digital menjadi salah satu jawaban agar manusia bisa tetap beraktivitas, meskipun tidak saling bertatap muka di tengah pandemi covid-19.

 Kegiatan di berbagai sektor saat ini sudah digitalisasi, termasuk jasa keuangan. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi perbankan melalui SMS, ponsel, dan internet banking meningkat Rp39,87 triliun pada 2021 atau 44,74 persen dibandingkan pada 2020.

Pemerintah juga terus mendorong sektor jasa keuangan melakukan transformasi digital yang dipercaya memberikan keuntungan baik bagi nasabah maupun perbankan.

Dengan melakukan transformasi digital, perbankan dapat memberikan layanan seperti penyimpanan, investasi, penyaluran kredit, dan pembayaran asuransi yang lebih efisien kepada nasabah.

Di samping itu, nasabah juga mendapatkan kemudahan dalam menerima layanan seperti transfer, pengelolaan keuangan, pembayaran e-commerce, dan pemesanan tiket transportasi serta penginapan.

Secara operasional, dengan melakukan transformasi digital, perbankan menjadi lebih terbuka dan gesit. Pendapatan dari pelanggan juga dapat meningkat dengan keberadaan penawaran-penawaran baru, apalagi jika perbankan berhasil menciptakan ekosistem digital.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus mengakomodasi digitalisasi sektor jasa keuangan termasuk perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Di samping itu, OJK juga sudah menerbitkan peta jalan dan cetak biru digitalisasi perbankan untuk mendorong lebih lanjut prosesnya.

Dalam laporan yang terbit pada Desember 2021, DS Innovate memperkirakan pasar global untuk perbankan digital mencapai USD12,1 miliar dan dapat meningkat menjadi USD30,1 miliar pada 2026.

Hal itu sejalan dengan laporan Google, Temasek, dan Bain yang menyebutkan ekonomi digital Indonesia akan tumbuh dari USD44 miliar pada 2020 menjadi USD124 miliar pada 2025.

Salah satu pemain perbankan digital, PT Bank Digital BCA yang meluncurkan platform Blu setahun lalu telah mampu menggaet nasabah hingga lebih dari 806 ribu yang ditargetkan bertambah menjadi satu juta sampai akhir 2022.

Adapun dari total 806 ribu pengguna, sebesar 49 persen pengguna merupakan generasi Z, 39 persen merupakan generasi milenial, 11 persen generasi X, dan satu persen sisanya generasi baby boomer. BCA akan terus memperluas cakupan nasabah Blu termasuk ke luar Pulau Jawa karena layanan Blu bisa diakses di mana saja selama terdapat infrastruktur internet.

"Upaya untuk memperluas cakupan nasabah saat ini kami lakukan dengan kegiatan advertising, memperkenalkan fitur dan promosi kami dengan menargetkan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, dengan harapan mereka bisa langsung download dan registrasi menjadi nasabah Blu," kata Direktur Utama BCA Digital Lanny Budiati, dikutip dari Antara, Selasa, 26 Juli 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2022 menargetkan akan membangun 5.623 base transceiver station (BTS) untuk menyediakan jaringan internet 4G di desa dan kelurahan di seluruh wilayah Indonesia.

Sampai saat ini sekitar 26,2 persen atau 1.418 BTS dari target tersebut telah terbangun, dengan rincian 1.037 BTS dibangun di desa atau kelurahan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dan 381 BTS dibangun di wilayah non 3T.

Selain terkait perluasan cakupan, keamanan data juga menjadi perhatian perbankan yang harus memelihara kepercayaan nasabah agar bersedia terus menggunakan layanan perbankan digital.

Pasalnya transformasi digital yang memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengakses layanan perbankan, juga memiliki bahaya dan risiko sehingga diperlukan payung hukum untuk melindungi pengguna teknologi digital.

Lanny mengatakan sebagai bagian dari BCA Group, dalam pengelolaan data pihaknya berusaha menggunakan standar yang sama dengan BCA, baik dari sisi infrastruktur IT maupun dalam sisi manajemen.

Tapi nasabah juga harus semakin menyadari pentingnya menjaga data pribadi, seperti kode PIN, OTP, dan CVV yang hanya boleh diketahui oleh nasabah itu sendiri dan tidak dibagikan ke orang lain, termasuk kepada orang yang mengaku petugas bank.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan di tengah proses transformasi digital berbagai sektor perlindungan yang mesti diberikan pada masyarakat atau konsumen tidak semata mencakup perlindungan konsumen dalam sebuah lanskap ekonomi digital.

Baik pelaku usaha, regulator, maupun konsumen harus mengetahui peran, hak, dan kewajiban mereka masing-masing dalam melakukan transaksi digital dan bagaimana menyikapi kasus pelanggaran hak konsumen.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinilai perlu direvisi karena belum sesuai dengan perubahan, tantangan, dan risiko yang timbul dari proses transformasi digital yang berjalan pesat.

Berdasarkan penelitian CIPS, meskipun UU PK secara umum telah menjabarkan hak-hak konsumen, UU ini masih belum mengakomodasi hak-hak konsumen dalam transaksi digital sebab beberapa ketentuan terkait transaksi digital belum dibahas secara memadai. Revisi dibutuhkan untuk menjawab berbagai perkembangan dalam transformasi digital.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menyebutkan kebijakan Kominfo yang mewajibkan perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftar kepada pemerintah merupakan salah satu kebijakan kunci untuk memperkuat perlindungan data masyarakat di ruang digital.

Selain untuk memastikan masyarakat aman dari tindakan sewenang-wenang PSE yang tidak terdaftar, aturan ini juga dapat berkontribusi pada pendapatan negara melalui perpajakan.

Banyak pihak yang beranggapan bahwa industri lintas batas itu kebal kewajiban perpajakan di negara-negara dimana para PSE yang tidak terdaftar ini beroperasi. Pemahaman ini sangat keliru karena pengguna PSE tersebut yang seringkali menjual diri tanpa sadar dan tidak mendapatkan imbalan dapat dirugikan, sementara PSE tersebut dapat banyak keuntungan.

Kewajiban pendaftaran PSE ini juga menjadi upaya awal melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan komersialisasi data-data pribadi yang konsumen masukan saat melakukan pendaftaran. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) ini, menurut Ardi Sutedja, menjadi fokus dari kebijakan Kominfo mewajibkan PSE melakukan pendaftaran.


SUMBER     : https://m.medcom.id/ekonomi/keuangan/lKYP7Gjk-digitalisasi-perbankan-dan-upaya-perlindungan-konsumen


Posting Komentar

0 Komentar