Pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk Lindungi Masyarakat dan Penyedia Layanan

 



Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat punya maksud memberikan rasa nyaman sekaligus aman kepada masyarakat dan penyedia layanan.

Hal ini disampaikan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022. “Pendaftaran PSE untuk menciptakan ruang digital yang kondusif dan aman, untuk pengusaha dan pengguna,” katanya.

Kebijakan pendaftaran PSE disebutkan Semuel merupakan dari kebijakan Indonesia Digital Nation, yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan ekonomi. Untuk saat ini, pemenuhan hak digital merupakan misi kominfo, yaitu menyediakan akses internet di seluruh pelosok negeri.

“Jika melihat aturan, tidak ada norma baru, hanya ada penjabaran,” ungkap Semuel saat ditanyain Permen Kominfo No 5 tahun 2020 yang saat ini dinilai cukup kontroversial oleh beberapa pihak.

Ia juga menanggapi isu mengenai Kominfo bisa mengintip WhatsApp dan Email masyarakat, dan disebutnya tidak tepat. “Sistem komunikasi seperti WhatsApp sudah terenkripsi, hanya bisa komunikasi dua arah. Tidak mungkin kita berada di tengah,” ungkapnya.

Menurutnya, data bisa diakses oleh penegak hukum yang punya amanat mengacu ada undang-undang, dan tidak bisa langsung mendapatkan akses.

Satu-satunya cara mengakses data seperti percakapan individu adalah dengan mengambil perangkat seseorang. “Jika tidak sesuai tata cara, maka itu akan dianggap ilegal, tidak bisa dikabulkan pengadilan.”

Kemudian, Semuel melanjutkan mengenai pendaftaran PSE berbeda dengan pengendalian konten. Kominfo punya wewenang untuk memblokir konten yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Contohnya seperti bunuh diri secara livestream,” kata Semuel. Ia sekali lagi menekankan bahwa tujuan utama pengendalian konten ini bukan untuk membungkam, dan pengendalian seperti itu hanya berlaku dalam kondisi tadi.

Pentingnya pendaftaran PSE ini juga disetujui Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja. Ia menegaskan, keberadaan kebijakan pendaftaran PSE Lingkup Privat harus dilihat dari berbagai sisi.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menangkal ancaman siber, yang jenis dan metodenya terus berubah dan berevolusi. “Nilai kerugian dari serangan siber tak lagi Rp100-200 ribu. Banyak sekali perusahaan yang menjadi korban serangan siber, tetapi total kerugiannya tak pernah diumumkan,” kata Ardi.


SUMBER     : https://m.medcom.id/teknologi/news-teknologi/GNlQO8Bb-pendaftaran-pse-lingkup-privat-untuk-lindungi-masyarakat-dan-penyedia-layanan

Posting Komentar

0 Komentar