Pentingnya Peduli Lindungi Data Pribadi di Era Gempuran Siber Crime

                                             

Pontianak (Suara Kalbar) – Direktur Edukasi dan Literasi OJK Horas Tarihoran menuturkan jika OJK juga mengurusi edukasi dan perlindungan konsumen,sehingga dirinya mengaku jika dalam kontak 157 OJK banyak menerima aduan tentang kurangnya pemahaman masyarakat tentang keuangan.

“Sehingga kami harus terus memberikan literasi pemahaman kepada masyarakat agar tidak ada aduan kembali terkait kurangnya pemahaman keuangan,” ujar Direktur Edukasi dan Literasi OJK Horas Tarihoran.

Menjadi urutan keempat di dunia sebagai negara tertinggi untuk jumlah penduduknya, Horas mengatakan jika Indonesia memiliki 202 juta pengguna internet dari 206 juta penduduk, namun meski demikian UMKM di Indonesia baru 20 persen yang keuangannya masuk dalam akses Bank.

“70 persen UMKM di Indonesia keuanganya belum terakses dalam Bank, di masa perubahan era digital yang cepat ini,” ungkapnya.

Horas mengatakan perubahan digital yang sangat cepat terlebih pada saat masa pandemi kemarin, membuat literasi digital sangat dibutuhkan, mengingat segala sesuatu sekarang menggunakan jaringan internet bahkan berbelanja sekalipun.

“Inovasi teknologi berubah secara dinamis, kita belanja tradisional sekarang sudah berkurang , jika tidak kejar dengan literasi maka akan berdampak pada masyarakat terlebih sekarang masyarakat kita maunya serba cepat, namun kita tidak sadar ada resiko yang mengintai dibalik itu,” katanya.

Adanya hal ini harus disikapi dengan melindungi data-data penting perusahaan karena menyimpan data penting serta informasi dari pelanggan atau customer.Horas menuturkan jika POJK nomor 06 tahun 2022 telah mengeluarkan peraturan baru terkait perlindungan konsumen. Tak hanya itu OJK pun selalu mengajak perusahaan untuk meningkatkan cyber security agar data- data konsumen selalu aman dari kejahataan cyber.

“Prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat di SJK adalah edukasi yang memadai, keterbukaan dan tranparansi informasi, perlakuan yang adil dan prilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset privasi dan data konsumen, penanganan dan pengaduan penyelsaian sengketa yang efektif dan efisien,” jelasnya.

Sementara itu Pimpinan Divisi Managemen Resiko Bank BNI Nayendra Minarsa Goenawan yang juga menjadi salah satu narasumber dalam webinar workshop Workshop dan Fellowship “Literasi Keamanan Digital Perbankan, Peduli Lindungi Data Pribadi”mengatakan ada dua jenis upaya pengambil alihan data nasabah yang paling besar yakni Skimming yakni pencurian data informasi kartu debit dengan cara menyalin informasi pada kartu dan Social Engineering Adalah teknik untuk mendapatkan data dan informasi dengan cara mempengaruhi pikiran seseorang dengan memanipulasi psikologis dan emosional.

“Modus skimming ini Pelaku memasang perangkat keras (hardware) berupa bezel palsu yang sudah dilengkapi dengan baterai, memory card dan Card reader di bagian mulut ATM untuk mencuri data kartu. Ada pula Pelaku memasang perangkat keras (hardware) berupa Hidden Camera dibagiansekitar mesin ATM yang tidak terlihat oleh nasabah untuk mencuri data PIN ATM,” ungkap Nayendra.

Sedangkan social engineering lebih mendetail yakni pelaku mencari terlebih dahulu target yang menjadi calon korban, membangun hubungan dengan korban seperti pertemanan memanfaatkan faktor psikologis dan emosional target dengan berbagai cara, dapat berupa kabar gembira ataupun ancaman.

“Setelah merasa cukup, pelaku mulai melakukan eksekusi dan melancarkan kejahatan social engginering, dan modus ini sedang marak sekali,” ucapnya.

Meski banyaknya kejahatan perbankan yang tengah terjadi Nayendra Minarsa Goenawan menghimbau masyarakat tidak panik, dan dapat melaporkan kepada BNI Contact Center (BCC)
didukung oleh aplikasi penanganan pengaduan Online Request Management terintegrasi sehingga aktivitas penerimaan dan proses penyelesaian pengaduan nasabah dapat dilakukan pada aplikasi tersebut serta mempermudah pemantauan status penyelesaian pengaduan nasabah

“BNI memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan 24 jam dan 7 hari kerja selain itu ada dua program pemantauan jika terjadi kejahatan yakni BNI Contact Center dan fraud detection,” imbuhnya.

Kedua hal tersebut adalah langkah jika terlanjur menjadi korban, namun peningkatan keamanan data pribadi sangat di bolehkan guna mencegah kejahatan yang dapat menyerang siapapun dan kapanpun.

“Jaga selalu informasi pribadi yang bersifat rahasia, gunakan data seluler jika ingin melakukan transaksi melalui mobile banking, tidak meminjamkan kartu kredit kepada siapapun, lakukan updating datakepada pihak Bank apabila terdapat perubahan data. Hindari melakukan transaksi pada web yang tidak dikenal. Dan segera melapor jika egera kartu hilang, dicuri, data kartu diketahui oleh pihak lain,” tutupnya.


Sumber     : https://www.suarakalbar.co.id/2022/08/pentingnya-peduli-lindungi-data-pribadi-di-era-gempuran-siber-crime/



Silahkan bergabung dalam DIGITAL TRANSFORMATION CAPTAIN Newsletter , gabung sekarang di : https://www.linkedin.com/newsletters/digital-transformation-captain-6962936298374389760/

Posting Komentar

0 Komentar