Penggunaan Artificial Intelligence dalam Menjamin Kepatuhan Pajak

 


Secara pengertian, pajak merupakan pungutan wajib yang diatur dalam undang-undang, bersifat memaksa dan tidak ada imbalan. Sifat pajak yang cenderung memaksa, mewajibkan setiap pembayar pajak untuk melakukan pembayaran tepat waktu. Hal inilah yang disebut dengan wajib pajak.
Diketahui, jumlah wajib pajak masih berbanding terbalik dengan total wajib pajak yang belum melaporkan kewajiban pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal ini disebabkan karena lesunya aktivitas bisnis terkena pandemi Covid-19 dan faktor gagap teknologi (gaptek) yang menyebabkan para pembayar pajak tidak paham melaporkan SPT secara daring ditambah kerangka formulir SPT yang kurang sederhana atau masih dianggap sebagai dokumen yang rumit. Oleh karena itu, diperlukan upaya mengoptimalkan sosialisasi kebijakan pajak dan panduan pelaporan SPT dalam perkembangan teknologi digital perpajakan melalui Artificial Intelligene.
Artificial Intelligence atau AI dikenal memiliki beberapa keunggulan, seperti mampu mengidentifikasi setiap wajib pajak yang berusaha kabur dari tanggung jawab dengan mendeteksi rekam jejak wajib pajak beberapa tahun lalu supaya nantinya dapat digunakan dalam pemeriksaan kepatuhan dan pelaporan wajib pajaknya. Selain itu, dengan Artificial Intelligence, komunikasi antara otoritas pajak dengan wajib pajak mendapatkan kemudahan. Keunggulan lainnya adalah dapat menyediakan transparansi data tindakan pajak.
Permasalahan yang Sering Terjadi di Dalam Sistem Pelaporan Pajak
Para wajib pajak sering menjumpai beberapa kendala dalam pembayaran pajak. Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam sistem pelaporan perpajakan menimbulkan sebuah persepsi bahwa sistem perpajakan pada pelaporan wajib pajak tidak efektif dan efisien. Permasalahan yang sering terjadi biasanya berkaitan dengan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Kesalahan pertama adalah masih menggunakan sistem SPT manual. Sistem SPT manual memiliki banyak kelemahan diantaranya seperti pemborosan kertas. Permasalahan ini sering terjadi lantaran banyaknya kertas yang dipakai dalam proses pelaporan SPT. Kalau ada wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan nominal cukup besar, maka harus melampirkan dokumen dalam jumlah yang cukup besar. Sementara proses perekaman data masih bersifat manual sehingga memakan waktu lama dan pelaporan SPT menjadi tertunda. Pemborosan kertas yang banyak diakibatkan oleh meningkatnya beban pengarsipan dokumen fisik SPT seiring peningkatan jumlah wajib pajak sehingga memaksa otoritas pajak mengeluarkan ruang, waktu dan bahkan kertas.
Kesalahan kedua dari sistem pelaporan wajib pajak adalah proses perekaman data tahunan. Berbagai permasalahan yang muncul pada proses perekaman data wajib pajak seperti kurangnya ketelitian para petugas wajib pajak dalam pelaporan SPT, sering terjadi human error (kesalahan teknis) yang dilakukan oleh para petugasnya dalam memproses dokumen SPT wajib pajak melalui drop box, dan masih rendahnya kejujuran para petugas SPT. Berbagai permasalahan pada proses perekaman data wajib pajak tersebut dapat menghambat proses penyaluran pembayaran wajib pajak kepada otoritas pajak.
Solusinya?
Jawaban dari berbagai masalah yang melekat pada sistem perpajakan adalah teknologi. Penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan bukan hal yang baru. Pemerintah telah mencetuskan pengembangan teknologi yang nantinya akan mendukung pengumpulan pajak yaitu Core Tax System. Diketahui, Core Tax System sendiri adalah sistem teknologi yang menyediakan berbagai dukungan bagi Direktorat Jenderal Pajak mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan dokumen pajak, pembayaran pajak dan dukungan pemeriksaan maupun penagihan pajak. Dengan adanya teknologi ini, diharapkan dapat mendeteksi berbagai ketidakpatuhan dengan integritas yang tinggi dan membantu kantor pajak menemukan laporan-laporan keuangan yang dipalsukan. Sehingga sangat sulit bagi pihak-pihak yang berbuat curang karena teknologi ini mampu membuka data-data wajib pajak.
Selain itu, masifnya penggunaan teknologi Artificial Intelligence telah membawa dampak kepada sistem pelaporan pajak untuk bisa beradaptasi dan berubah dalam proses pemungutan pajak. Kemampuannya mampu memeriksa dan mengawasi basis data dalam jumlah besar termasuk data-data wajib pajak. Adapun aplikasi-aplikasi yang saat ini digunakan oleh sistem pelaporan pajak, antara lain IPA (Intelligent Process Automation), Machine Learning dan Deep Learning. Ketiga teknologi ini diketahui telah membantu proses pelaporan dan pengumpulan pajak di sistem perpajakan. Teknologi-teknologi tersebut sudah membantu sistem pelaporan wajib pajak. Seperti IPA yang dilengkapi dengan kemampuan melakukan tugas secara berulang seperti pembayaran, pendaftaran, dan pelaporan pajak. Teknologi Machine Learning nantinya dapat membantu dalam hal pengumpulan dan pengolahan data atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Selain itu, teknologi Deep Learning dengan kemampuannya dalam pembelajaran dan pemikiran secara mendalam terhadap masalah yang rumit dalam perpajakan.
Artificial Intelligence yang merupakan teknologi kecerdasan buatan dan dilengkapi dengan kemampuannya yang terintegrasi dalam pemecahan masalah mampu mengatasi setiap masalah-masalah perpajakan yang kompleks. Sistem perpajakan memang akan selalu menemui berbagai tantangan. Meskpun penggunaan Artificial Intelligence sudah direncanakan akan membantu otoritas perpajakan, namun perlu diingat bahwa setiap masalah-masalah terutama sistem pelaporan pajak akan berkembang ke arah kompleksitas. Oleh karena itu, permasalahan seperti kurang pemahaman akan pengisian formulir secara online, dan sebagainya dapat diatasi. Yang terutama adalah bagaimana inovasi ini membawa anak-anak muda untuk bersama-sama menjadi wajib pajak yang taat. Dengan menjadi wajib pajak yang taat, berarti telah membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Sehingga dampaknya akan kembali kepada orang-orang yang menjadi wajib pajak.



Halo Sobat Siber..

Webinar Road To National Cybersecurity Connect (NCC) 2022 dengan tema “Protecting the Data, Protecting the Future” merupakan salah satu agenda penting dalam rangkaian kegiatan menuju National Cybersecurity Connect 2022. 

Berikut surat undangan dan rundown acara yang dapat diunduh https://bit.ly/3DfZYOR

Sehubungan dengan hal tersebut, kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada:


Hari & Tanggal    : Rabu, 21 September 2022

Waktu                    : 09.00 - 12.00 WIB

Platform                : Zoom Live Streaming


Informasi lebih lengkap dapat Bapak/Ibu temukan pada surat undangan resmi yang kami lampirkan.

Untuk konfirmasi kehadiran, silakan melakukan registrasi pada link berikut

https://s.id/webinar2_ncc2022

Besar harapan kami atas kehadiran Bapak/Ibu pada acara tersebut. Demikian undangan ini kami sampaikan, kami ucapkan terima kasih.


Salam,

National Cybersecurity Connect 2022



www.ncsc.co.id


Posting Komentar

0 Komentar