Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pengguna E-Commerce


 Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses illegal.

Perlindungan data pribadi juga telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Undang-Undang ini menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Data pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik/nonelektronik.
menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, terdapat dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan yang bersifat umum. Berkaitan dengan nama, KTP, nomor telepon, merupakan jenis data pribadi yang bersifat umum, karena merupakan data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Jika dalam peretasan tersebut ternyata juga terdapat data mengenai keuangan pengguna e-commerce tersebut, maka termasuk data pribadi yang bersifat spesifik.
Akses transaksi elektronik yang semakin mudah dalam e-commerce harus diiringi juga dengan perlindungan data konsumen yang harus lebih dijaga keamanannya untuk mecegah tindakan penyalahgunaan data atau pembobolan akun yang dilakukan oleh pihak ketiga. Karena dewasa ini aktivitas belanja melalui e-commerce semakin meningkat setiap harinya. Berbagai kemudahan yang yang ditawarkan pada e-commerce membuat banyak masyarakat tertarik untuk belanja secara daring.
Pengguna yang ingin menggunakan layanan pada e-commerce biasanya harus mengumpulkan data pribadi terlebih dahulu. Merujuk pada istilah layanan pada beberapa e‐commerce yang ada di Indonesia, mereka menghimpun data pribadi pelanggan. Bahkan, pengguna di setiap aplikasi dipaksa untuk memberikan akses ke data lainnya untuk menjalankan aplikasi oleh calon penggunanya, contohnya daftar kontak, akses terkait identitas diri, SMS, kontak hingga media foto dan file lainnya. Sehingga, tidak ada pilihan lain untuk pengguna apabila betul – betul ingin mengoperasikan aplikasi tersebut kecuali dengan menyetujui izin pemberian akses terhadap data-data yang dimaksud.
Banyak dijumpai kasus kebocoran data pribadi yang terjadi dalam e-commerce. Ada 1,04 juta akun yang mengalami kebocoran data pengguna di Indonesia selama kuartal II 2022, menurut data perusahaan keamanan siber Surfshark. Jumlah itu melonjak 143% dari kuartal I 2022 (quarter to quarter/qtq) yang sebanyak 430,1 ribu akun. Surfshark mencatat, setiap menitnya ada tiga akun yang mengalami kebocoran data di Indonesia selama Januari–Maret 2022. Jumlahnya meningkat menjadi delapan akun per menit pada April–Juni 2022.
Seperti yang terjadi dua tahun terakhir ini, e-commerce Tokopedia dan Lazada mengalami kebocoran data. Tokopedia mengalami kebocoran data yang jumlahnya diperkirakan mencapai 91 juta akun. Hampir semua akun yang menggunakan e-commerce Tokopedia datanya diambil oleh peretas dan dijual ke darkweb oleh pelaku. Untuk e-commerce Lazada terjadi kebocoran data karena sistem database Redmart, hal ini terjadi karena adanya akases illegal yang berasal dari hosting pihak ketiga.
Melihat banyaknya kebocoran data yang terjadi, sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi. Pentingnya perlindungan data pribadi konsumen pengguna e-commerce mulai menguat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan internet. Sejumlah kasus yang mencuat, terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan berakhir dengan aksi penipuan, menguatkan bahwa penting untuk melindungi data pribadi. Menjaga data pribadi tidak hanya menjadi kewajiban pengguna sebagai pemilik akun, tetapi juga menjadi kewajiban pelaku usaha.
Ada beberapa tips yang bisa digunakan oleh pengguna e-commerce dalam menjaga keamanan data pribadi miliknya, dilansir dari Tirto.id, Menurut Kemenkominfo dan Siberkreasi, cara yang bisa dilakukan untuk menjaga data pribadi agar tetap aman di era digital, diantaranya adalah:
  1. Menggunakan kata sandi sosial media yang sulit dan menggantinya secara berkala;
  2. Menggunakan kata sandi berbeda untuk tiap akun sosial media agar ketika salah satu akun diretas, akun yang lain tidak mudah diretas juga;
  3. Tidak menampilkan informasi pribadi di media sosial untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab;
  4. Memperhatikan alamat URL dari lampiran email dan situs yang dikunjungi supaya tidak memasuki situs palsu yang ingin mencuri data pribadi;
  5. Memperhatikan izin akses yang diminta aplikasi saat ingin menginstal aplikasi baru demi menghindari akses data yang tidak dibutuhkan dalam aplikasi tersebut;
  6. Atur pengaturan privasi di akun sosial media yang kita gunakan untuk menentukan siapa saja yang dapat mengakses profil dan postingan kita;
  7. Berhati-hati dengan tidak membagikan informasi pribadi saat menggunakan koneksi publik karena rawan peretasan.

Posting Komentar

0 Komentar