Tingkatkan Kualitas Putusan, MK Gelar Diklat Kepaniteraan


 JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka meningkatkan kualitas putusan dan pelayanan persidangan serta persiapan untuk pemilihan umum serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Diklat Kepaniteraan tentang Penerimaan Permohonan, Persidangan, dan Pasca-Persidangan Secara Elektronik dan Manual, pada Selasa (3/1/2023) di Aula Gedung I MK. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Panitera MK Muhidin dan Plt Sekretaris Jenderal MK (Plt. Sekjen) Heru Setiawan.

Dalam sambutannya, Anwar mengatakan sejak awal kelahirannya, MK tidak pernah berhenti melakukan perbaikan demi perbaikan, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan (justicia bellen). Upaya perbaikan yang telah dilakukan begitu luas dan komprehensif dimulai dari proses awal persidangan (penerimaan permohonan) hingga akhir berupa dokumen putusan, hingga penyimpanan arsip. Perbaikan menyeluruh tersebut pun tak hanya bersifat yustisial semata tetapi juga administratif/umum.

“Semua upaya tersebut, meski tentu masih banyak yang harus diperbaiki, merupakan ikhtiar MK dalam mewujudkan visi 'Menegakkan Konstitusi melalui Peradilan yang Modern dan Tepercaya'. Memang bukan suatu pekerjaan yang mudah, namun modernisasi sistem peradilan adalah cara paling memungkinkan (the viable way) dalam membantu Mahkamah menegakkan bangunan negara hukum yang demokratis (constitutional democratic state),” ujar Anwar.

Wujud Peradilan Modern

Lebih lanjut Anwar menyampaikan, praktik persidangan MK yang dinamis dan adaptif mengambil pelajaran dari kemajuan Era Disrupsi 4.0. Sebagai peradilan modern, Mahkamah senantiasa bertekad untuk terus menjadi lembaga terdepan dalam memberikan kemudahan akses masyarakat kepada keadilan (access to justice). MK sebagai the guardian of ideology and democracy, dapat memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi tersebut untuk perbaikan sistem persidangan, yang pada akhirnya bermuara pada kebaikan masyarakat.

Menurut Anwar, cara-cara yang telah ditempuh dapat membuat praktik persidangan menjadi lebih smart, lebih menghemat waktu dan juga lebih akurat. Untuk mendukung hal itu, MK telah menyediakan format pengiriman permohonan yang dapat dilakukan secara daring (online), sehingga para pemohon dapat dengan mudah mengirimkan permohonannya serta tidak perlu mendatangi gedung MK di Jakarta.

Selain itu, sambung Anwar, persidangan juga dapat dilakukan secara jarak jauh (online) secara terbuka yang dapat disimak secara langsung (live stream) di kanal Youtube MK RI. Begitu juga dengan putusan yang dapat segera diunduh dengan bebas, ketika putusan selesai dibacakan. Semua cara-cara modern tersebut, tidak lain dan tidak bukan, merupakan perwujudan dari MK yang selalu dekat dengan masyarakat.

“Tentu, cara-cara tersebut belumlah seberapa dan masih banyak lagi pemanfaatan teknologi dalam proses persidangan di MK. Untuk memahami bagaimana MK melakukan Manajemen Perkara Persidangan yang modern itulah, kita semua berkumpul disini. Diklat Kepaniteraan ini, dimulai dari penerimaan permohonan hingga pasca persidangan, harus dipahami sebagai niat baik dalam mengejewantahkan transparansi keadilan yang bukan hanya dapat dirasakan, tetapi juga dapat dilihat prosesnya oleh masyarakat. Kondisi ideal tersebut, bukan tidak mungkin, dapat tercapai dengan dukungan sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur digital, yang memadai dan reliabel,” tegasnya.

Kemudian, Anwar juga menegaskan, diklat ini merupakan awal yang baik bagi MK untuk memperbaiki dan memperbaharui sistem yang telah ada. “Melihat luasnya cakupan proses persidangan di Mahkamah, diperlukan adanya integrasi antar proses yang dapat menjamin efektivitas sistem kerja tersebut. Mulai dari konektivitas hal paling sederhana, seperti penerimaan permohonan misalnya, dengan sistem manajemen perkara internal MK,” terang Anwar.

Meningkatkan Kualitas Putusan

Sementara Plt. Sekjen Heru Setiawan dalam laporannya mengatakan, bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Dikatakan Heru, berbagai upaya dilakukan MK dalam rangka terus meningkatkan kualitas putusan dan pelayanan terhadap masyarakat. “Salah satunya dengan menyelenggarakan Diklat Kepaniteraan tentang Penerimaan Permohonan, Persidangan, dan Pasca Persidangan Secara Elektronik Tahun Anggaran 2023 kepada pegawai di lingkungan MK. Target group dalam pelaksanaan diklat ini adalah pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang secara langsung maupun tidak langsung bersinggungan dengan proses beracara dalam persidangan di MK yang menjadi salah satu komponen terpenting yang mengetahui dan paham tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dimaksud,” jelas Heru.

Pada kesempatan yang sama,  Panitera MK Muhidin menjelaskan penanganan perkara di MK berbasis elektronik sehingga diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang lebih dalam mewujudkan MK sebagai peradilan yang modern dan tepercaya. Ia juga mengatakan, kebijakan dukungan penanganan perkara Tahun 2023 yaitu dengan mengoptimalisasi pemanfaatan IT dalam penanganan perkara baik SIMPP, Website dan Integrasi SIMPP & SIKD. Selain itu, melakukan persiapan penanganan perkara dengan mekanisme hybrid baik daring maupun luringKemudian, melakukan evaluasi yang secara berkala SIMPP.

Urgensi Keamanan Informasi

Sementara itu, Nanang Cahyana dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyampaikan paparan mengenai Cyber Security Awareness dan Urgensi Keamanan Informasi di Era Siber. Ia menegaskan, kemajuan TIK berbanding lurus/paralel dengan risiko dan ancaman keamanan siber.

Menurut Nanang, serangan yang terjadi di Ruang Siber, khususnya Infrastruktur Informasi Vital, terus berevolusi dan semakin maju. PSE harus menerapkan konsep pembangunan keamanan siber nasional dalam mewujudkan resilient cyber environment melalui tiga aspek yaitu: People, Process dan Technology.

Sehingga, sambung Nanang, diperlukan sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan untuk menghadapi serangan siber yang menjadi ancaman dan gangguan terhadap Layanan dan Proses Bisnis PSE serta ia meminta MK secara bertahap untuk melaksanakan keamanan siber.

Nanang juga menegaskan dalam keamanan siber, manusia merupakan titik terlemah dalam sistem, sebaik apapun proses yang dibuat, secanggih apapun teknologi yang digunakan, jika unsur manusianya lemah atau tidak perduli dengan keamanan siber, maka akan menjadi celah kerawanan paling besar.

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Sedangkan materi yang disampaikan oleh Sofu Risqi Yulian Saputra mengenai tanda tangan elektonik. Ia menegaskan, tanda tangan elektronik dilakukan saat pandemi Covid-19.  Adapun syarat tanda tangan elektronik terdapat dalam Pasal 11 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sofu menjelaskan, TTE terbagi menjadi dua yakni TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi. Tanda tangan tidak tersertifikasi berupa tanda tangan yang di-scan dan diinputkan ke alat elektronik Representasi digital dari biometrik (retina, sidik jari) Karakter unik (pin, password). Sedangkan tanda tangan elektronik tersertifikasi berupa tanda tangan digital dengan kriptografi. “Ketika implementasi tanda tangan elektronik hanya menggunakan sertifikat elektronik,” ujarnya.

Adapun perbedaan keduanya adalah TTE tidak tersertifikasi (scan) dapat dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memalsukan dokumen sehingga sulit dibuktikan keasliannya. Sedangkan TTE tersertifikasi berbentuk digital dan bersifat unik untuk setiap dokumen yang ditandatangani sehingga sulit untuk dipalsukan (disalin) ke dokumen lainnya.

Sistem Informasi Manajemen Penanganan Perkara (SIMPP)

Sesi kedua Diklat Kepaniteraan ini diisi oleh Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto, Pengadministrasi Registrasi Perkara dan tim IT, dengan materi Manajemen Administrasi Perkara Berbasis Simpp dan Website. Dalam simpp terdapat layanan konsultasi baik online maupun offline, selain itu, pengajuan Permohonan (Simpel), Pengajuan Permohonan Pihak Terkait, Buku Penerimaan Pengajuan Permohonan (e-BP3), Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3).

Kemudian, terdapat Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas Permohonan (APKBP) dan Daftar Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon (DHPKP2), Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK), Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Rekapitulasi Penanganan Perkara PP, Rekapitulasi Penanganan Perkara Hakim, Ketetapan Panitera Pengganti (Tap PP), Ketetapan Panel Hakim (Tap Panel Hakim), Telaah Permohonan dan Persandingan Pasal-Pasal yang Pernah Diuji, Keterangan Pihak Terkai, Keterangan Presiden, Keterangan DPR, Laporan Konsultasi, Laporan Registrasi dan Laporan Kinerja.

Untuk diketahui, kegiatan yang berlangsung pada Selasa – Kamis (3/1/2022 – 5/1/2022) diikuti oleh 125 orang peserta di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang hadir secara luring. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK terkait prosedur penerimaan permohonan, persidangan, dan pasca persidangan yang dilakukan secara elektronik maupun manual; Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Prosedur Penanganan Perkara di MK.

Materi kegiatan yang diberikan kepada para peserta meliputi Manajemen Penanganan Perkara Berbasis SIMPP dan Website; Pelaksanaan Administrasi Perkara Berbasis SIMPP dan Website; Perlindungan Data Pribadi dan Keabsahan Tanda Tangan Elektronik; Layanan Pengajuan Permohonan Berbasis SIMPP dan Website; Manajemen Persidangan berbasis SIMPP dan Website; Sinkronisasi Penyelenggaraan Persidangan Berbasis Online; Penerapan Aplikasi Manajemen Persidangan Berbasis SIMPP dan Website; Manajemen Pengolahan Data Perkara dan Pemberkasan Perkara Berbasis Aplikasi SIMPP, E-Minutasi, dan Website; Pengarsipan Berkas Perkara, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip dan Penerapan Aplikasi Manajemen Pengolahan Data Perkara dan Pemberkasan Perkara Berbasis Aplikasi SIMPP, E-Minutasi, dan Website.

Materi-materi tersebut disampaikan seluruhnya oleh para narasumber dari BSSN, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat DPR RI, dan ANRI. Serta narasumber dari internal MK yaitu Panitera, Panitera Muda, Tim Registrasi Perkara, Tim Persidangan, Tim Kejurupanggilan, Tim Pengolah Data Perkara dan Putusan, dan Tim IT yang memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam penanganan perkara di MK. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.


sumber : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18816

Posting Komentar

0 Komentar