BPN Ponorogo, Legalisasi Aset Menuju Kecamatan Digital dan Smart City


 Program PTSL berjalan lancar dan sukses di Kecamatan Sooko, yang mana wilayah tersebut resmi berstatus kecamatan “lengkap” bersertifikat. Menyusul selesainya sertifikasi 1.100 bidang tanah di Desa Klepu dan 1.300 bidang tanah di Desa Bedoho melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022.

Secara simbolis, 2.400 sertifikat hak atas tanah (SHT) tersebut diserahkan oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko kepada pemilik bidang tanah, Jumat (27/1/) yang lalu di Balai Desa Klepu. Dengan status lengkap, ungkap Agus Riyadi Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Ponorogo, artinya semua bidang tanah di Kecamatan Sooko sudah terukur dan memiliki kepastian hukum. Sehingga diharapkan tidak ada lagi sengketa kepemilikan tanah.

Lebih Lanjut Agus Riyadi, dengan menjadi yang pertama lengkap, kecamatan Sooko nantinya akan dijadikan wilayah percontohan penerapan sertifikat tanah digital. “Sooko menjadi yang pertama lengkap. Setelahnya menjadi prototype bersama dengan pemerintah daerah akan mewujudkan kecamatan digital. Kalau ada segala sesuatu tentang peralihan tanah dan sebagainya bisa dilakukan melalui aplikasi online,” ucap Agus Riyadi kepada awak media.

Kesuksesan dan keberhasilan program PTSL ini, terang Agus, tidak terlepas dari dukungan Pemkab Ponorogo. Di antaranya membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB). “Ponorogo menjadi kabupaten pertama yang membebaskan BPHTB,” terang Agus.

Dengan tuntasnya sertifikasi tanah di Sooko, Kang Bupati Sugiri Sancoko berharap menjadi awal yang baik untuk mewujudkan Ponorogo sebagai “kabupaten lengkap” bersertifikat baik untuk bidang tanah milik warga maupun aset pemerintah.

“Target semua tanah di Ponorogo terukur dan bersertifikat, dimulai dari Sooko sehingga menjadi jelas hak miliknya,” ucap Kang Bupati Sugiri Sancoko.

Sementara itu terkait dengan penerapan pelayanan sertifikat digital, beliau menilai, jalan Ponorogo menjadi kota cerdas (smart city) semakin terbuka. Seiring dengan diterapkannya digitalisasi layanan-layanan publik di Kota Reog.

“Kita mulai menuju smart city. Dimulai pelan-pelan misal KTP dulu, hari ini sertifikat, kemudian nanti satu per satu kita kejar,” harapnya.

Lebih lanjut, Kang Sugiri Sancoko mengucapkan terima kasih kepada ATR/BPN dan jajaran yang telah bekerja keras dalam membantu masyarakat desa untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah kepada pelaku UKM untuk membantu pembiayaan dan pemodalan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami bersama ATR/BPN untuk mensertipikatkan semua aset baik milik masyarakat maupun negara,” Ujarnya.

Kang Bupati juga menjelaskan dengan adanya sertifikat ini nantinya bisa mengangkat perekonomian masyarakat dari segala bidang utamanya UKM.

“Nanti Sertifikat ini disimpen rapi, bisa juga disimpan di bank untuk tambahan permodalan,” jelasnya.

sumber : https://panjinasional.net/2023/02/08/bpn-ponorogo-legalisasi-aset-menuju-kecamatan-digital-dan-smart-city/

Posting Komentar

0 Komentar