Ada Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Permohonan Rekaman Data CCTV

 

Di setiap sudut Kota Solo, rasanya nggak ada yang tak terpantau kamera CCTV (Closed Circuit Television). Seluruh persimpangan baik perempatan atau pertigaan, bila kita menengok ke atas, CCTV banyak tertempel di tiang-tiang khusus. 

Setiap kejadian yang berada di area pengawasan kamera, selalu terpantau dan terekam dengan baik. Tak mengenal waktu, selama 24 jam CCTV memantau semua aktivitas yang terjadi. 

Lalu, bisakah data rekaman CCTV terakses oleh warga Solo atau masyarakat? Jawabannya, bisa, asal harus mematuhi prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta. 

Data rekaman lalu lintas, sebetulnya bisa diakses oleh masyarakat atau warga Solo. Yang berkepentingan terhadap data rekaman wajib melaksanakan prosedur permohonan. Nah coba simak artikel ini, agar warga Solo tidak bingung. 

Berikut Standar Operasional Prosedur Pemohon Data Rekaman Lalu Lintas:

  1. Permohonan surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta disertai surat rekomendasi dari kepolisian.
  2. Menganalisa permohonan masyarakat.
  3. Menetapkan tindak lanjut terhadap permohonan.
  4. Meneruskan tindak lanjut kepada kepala bidang terkait.
  5. Meneruskan tindak lanjut kepada kepala seksi terkait.
  6. Melaksanakan tindak lanjut Kadishub.
  7. Memberikan arahan kepada tugas CC Room mengenai permohonan dari tindak lanjut Kepala Dinas.
  8. Melaksanakan arahan kepala seksi terkait untuk permohonan masyarakat.
  9. Mengarahkan masyarakat pemohon untuk mengisi surat pernyataan kesanggupan dan menulis di buku permohonan data. 
  10. Masyarakat menerima data rekaman lalu lintas. Permohonan data selesai.

Bila ingin lebih jelas, coba kunjungi instagram Dishub Surakarta di @dishubsurakarta. Kalian akan melihat secara lengkap bagaimana penjelasan tentang permohonan data rekaman lalu lintas. 

CCTV lalu lintas sangat membantu untuk meningkatkan keamanan, sekaligus sebagai pencegah tindak kejahatan. CCTV merekam dan menampilkan video secara langsung untuk memantau suatu tempat atau persimpangan jalan untuk pengendalian lalu lintas berbasis Area Traffic Control System (ATCS).

Yuk warga Solo disiplin lalu lintas dan tetap menjaga keamanan ya. Keselamatan dan kenyamanan menjadi tanggung jawab bersama. 

Tertib Berlalulintas Cermin Budaya Wong Solo

sumber: https://surakarta.go.id/?p=28749

Posting Komentar

0 Komentar