Aturan Ganjil Genap Jakarta 29 Maret 2023, ETLE Masih Berlaku

 

Walau Ramadan, kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas di DKI Jakarta rupanya masih tetap tinggi. Bahkan pada sejumlah ruas jalan kemacetan terlihat lebih parah dibanding saat situasi jalan normal.

Oleh karena itu kepolisian dan pemerintah tetap melaksakan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di jam-jam sibuk.

Hari ini (29/03) giliran kendaraan bernomor polisi ganjil yang bisa melalui jalanan dengan leluasa. Sementara untuk mobil berpelat genap harus menunggu hingga aturan selesai atau menggunakan transportasi massal.

Perlu diingat bahwa aturan ganjil genap dilakukan dua kali yaitu pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian sore jam 16.00 sampai 21.00 WIB. Oleh karena itu sebaiknya pertimbangkan opsi transortasi yang bisa diambil agar mobilitas tetap terjaga.

Pelanggaran terhadap kebijakan pengganti 3 in 1 ini juga terbilang cukup besar yaitu denda Rp500.000. Aturan tertuang di pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengawasan akan dilakukan oleh sejumlah petugas secara langsung di lapangan serta beragam teknologi terbaru. Mulai dari E-TLE statis hingga mobile yang kini makin digencarkan.

Tetapi tidak semua mendapat perlakukan serupa karena ada ang mendapat keistimewaan terbebas dari aturan tersebut. Salah satunya adalah mobil listrik karena sebagai dukungan perkembangan kendaraan elektrifikasi di Indonesia.

Keistimewaan tersebut juga berlaku bagi beberapa kendaraan lain. Mulai dari TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota hingga taksi.

Sayangnya, ganjil genap Jakarta belum berdampak signifikan terhadap pengurangan kemacetan. Oleh karena itu kepolisian menggelar contraflow di jalan tol dalam kota yang berlaku mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.

Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.


Lokasi Ganjil Genap Jakarta

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

sumber: https://trenoto.katadata.co.id/otopedia/aturan-ganjil-genap-jakarta-29-maret-2023-etle-masih-berlaku-5012

Posting Komentar

0 Komentar