Menjelang waktu buka puasa, Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas di beberapa lokasi di wilayah Kota Sukabumi, Rabu (29/3/2023).
Penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas dengan menggunakan Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tersebut difokuskan pada penindakan knalpot brong dan pelanggaran Lalulintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan Lalulintas. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusuma kepada awak media.
“Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini menjadi salah satu fokus utama kami. Apalagi, penggunaan knalpot brong ini banyak dikeluhkan masyarakat dan sudah disampaikan kepada kami melalui call centre Bebeja Ka Polres,” ujar Eryda kepada awak media.
“Selain itu, beberapa pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan membawa penumpang lebih dari 1 pun menjadi sasaran penindakan pelanggaran Lalulintas lainnya,” sambungnya.
“Kami dari Sat Lantas Polres Sukabumi Kota mengharapkan di bulan suci Ramadan 1444 H ini, masyarakat dapat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah puasa, terbebas dari suara-suara knalpot brong yang sangat mengganggu. Kami juga meminta dukungan dari masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas.” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan penindakan pelanggaran Lalu lintas yang diselenggarakan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota dengan menggunakan Tilang Elektronik (ETLE) tersebut berhasil menindak 56 pelanggar Lalulintas serta mengamankan 23 unit Knalpot brong. (SR)
sumber: https://mataperistiwa.id/jelang-buka-puasa-polantas-di-sukabumi-tindak-pelanggar-lalu-lintas/
0 Komentar