Komisi E Kumpulkan Budaya Daerah untuk Penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan

 

Komisi E berupaya mencari masukan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan di Provinsi. Guna memenuhi kajian yuridiksi,Senin (27/04/2023), Komisi E dengan didampingi Dinas Pendidikan Jateng bertemu dengan Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda di Ruang Rapat Gedung E Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dalam pertemuan itu,  Abdul Hamid mengatakan, sekarang ini tahap awal penyusunan raperda tengah menjaring sejumlah masukan baik menyangkut materi isi maupun prioritas rancangan dengan berdasarkan UU Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah.

“Banyak informasi, masukan-masukan penting terkait materi dan beberapa prioritas sesuai dengan UU No 5/2017 dan PP No 87/2021. Dalam proses sampai sekarang, masih dalam tahap pendataan kekayaan budaya yang ada di daerah untuk bisa diimplementasikan dalam satu data online,” katanya.

Selanjutnya, kata Hamid, di Jawa Tengah terdapat 34 kabupaten dan kota dalam proses pengumpulan data kebudayaan tersebut. Diharapkan Komisi E dapat menyaring kebudayaan di setiap kab/kota tersebut. Kemudian dapat diketahui, bagaimana semangat Perda ini ke depannya.

“Masih dalam proses pendataan mengenai data-data kebudayaan pada setiap Kab/Kota di Jateng. Dalam proses selanjutnya, kami bersama Dinas terkait akan menyaring dari seluruh Kebudayaan Kab/Kota di Jateng. Sehingga dapat diketahui, kearifan lokal dari setiap-setiap daerah di Jateng,” tandas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Dengan adanya penyaringan data-data tersebut, diharapkan pokok-pokok pikiran kebudayaan yang tersebar di Jateng dapat diketahui. Dengan begitu dari munculnya data-data tersebut, kebudayaan daerah dapat disinergikan dengan kebudayaan nasional, sehingga semangat pembentukan Perda ini bisa diketahui arahnya, karena Kebudayaan merupakan tanggung jawab negara.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda menyambut baik langkah DPRD Jateng untuk menyusun perumusan Raperda Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah.

“Kebudayaan merupakan dasar dalam sebuah pendidikan, karena kedepan hal kebudayaan akan menjadi haluan pembangunan dalam segala aspek sebagai investasi untuk membangun masa depan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, hal terpenting dalam perlindungan kebudayaan adalah sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Langkah tersebut merupakan yang paling krusial karena untuk inventarisasi data objek pemajuan kebudayaan itu sendiri. “Setelah itu ada proses pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan,” tutupnya.(amin/priyanto)

sumber: https://dprd.jatengprov.go.id/komisi-e-kumpulkan-budaya-daerah-untuk-penyusunan-raperda-pemajuan-kebudayaan/

Posting Komentar

0 Komentar