Pemkab Jember Bangun Dashboard Satu Data

  

Dinas Komunikasi dan Informatika membangun Dashboard Jember Satu Data yang berguna sebagai integrator data dari semua perangkat daerah yang dinaungi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Dalam rangka implementasi Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Jember, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Jember,” kata Pelaksana Tugas Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Jember 2022, ditulis Minggu (26/3/2023).

Perbup ini menjadi dasar kebijakan tata kelola data pemerintahan untuk menghasilkan data yang berkualitas melalui pemenuhan standar data, metadata, bagi pakai Data dan kode referensi data. “Dengan demikian dapat dijadikan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” kata Firjaun.

Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pun mendapat predikat cukup dengan nilai 1,99 poin berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi SPBE. Nilai ini meningkat dari nilai 1,96 poin pada 2021.

“Sebagai upaya untuk terus mengembangkan SPBE, Dinas Komunikasi dan Informatika menjalin kerjasama dengan Politeknik Negeri Jember untuk menyusun kondisi existing dan GAB Analisis Arsitektur SPBE Kabupaten Jember,” kata Firjaun.

Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember juga membangun situs PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di 226 desa, untuk menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Perbaikan dalam aspek informasi publik ini diikuti berbanding lurus dengan pengembangan inovasi daerah. Menurut Firjaun, Jember akhirnya dinobatkan menjadi Kabupaten Inovatif dengan skor 58,72 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-6301.A tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2022. Sebelumnya pada 2021, Kabupaten Jember berada pada kategori Kabupaten Kurang Inovatif dengan skor 5,56.

Nilai Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kabupaten Jember mendapat predikat B (Baik) yang meningkat dibandingkan pada 2021 yang mendapat predikat nilai CC (cukup). Peningkatan indeks ini didukung antara lain oleh kategori baik pada kasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara tahun lalu.

Selain itu juga didukung Zona Hijau Kategori B (kualitas tinggi) pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI Jawa Timur. “Kategori A- (sangat baik) dan Kategori B (baik) pada hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Kementrian PAN-RB,” kata Firjaun. Sementara penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember 2021 mendapat opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK- RI). [wir]

sumber: https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/pemkab-jember-bangun-dashboard-satu-data/

Posting Komentar

0 Komentar