Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan. Namun, dalam praktiknya adakalanya Wajib Pajak mengalami situasi maupun kondisi tertentu yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu.
Oleh karena itu, Wajib Pajak diperbolehkan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Terkait perpanjangan SPT Tahunan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan membuka kanal elektronik perpanjangan SPT Tahunan (e-PSPT) melalui DJP Online.
Cara Aktivasi Fitur E-PSPT Pertama, masuk ke laman DJP Online masing-masing Wajib Pajak. Kedua, klik menu ‘Profile’, lalu pilih ‘Aktivasi Fitur’. Ketiga, centang pada kotak yang bertuliskan ‘e-PSPT’ setelah itu pilih ‘Ubah Fitur Layanan’ pada bagian kiri bawah. Nantinya Wajib Pajak akan diarahkan kembali untuk masuk ke laman DJP Online.
Cara Menggunakan Fitur E-PSPT
Setelah fitur e-PSPT sudah aktif, Wajib Pajak dapat membuka menu ‘Layanan’ dan pilih layanan e-PSPT pada layar. Pada laman e-PSPT ini akan tertera tiga menu lainnya yaitu: Pertama, menu dashboard. Menu ini berisikan Profil singkat Wajib Pajak serta pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang sudah selesai diproses.
Ketiga, menu Monitoring. Menu ini dapat digunakan untuk melakukan pemantauan permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
0 Komentar