ETLE Dapat Teknologi Baru, Bisa Tahu Pengemudi yang Tak Punya SIM

  

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali mengembangkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satunya adalah dengan menambahkan teknologi face recognition atau identifikasi wajah para pengendara mobil atau motor.

Dengan teknologi tersebut maka ETLE dapat mendeteksi pengendara yang belum memiliki SIM. Hal ini disampaikan Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

“Nanti ETLE dapat teknologi baru berbasis face recognition atau identifikasi wajah,” tegas Usman dikutip dari Antara.

Photo : Korlantas Polri

Tak tanggung-tanggung, alat tersebut nantinya langsung disebar di 70 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jumlah itu kemudian akan ditambah sebanyak 60 lokasi yang dilakukan secara bertahap.

“Dulu sudah ada 58 titik lalu ditambah lagi tahun ini 70 titik. Nanti kami dapat bantuan lagi sedang mengajukan 60 ETLE Mobile untuk memantau seluruh wilayah Jakarta,” tambah Latif.


Sayangnya ia belum dapat memastikan kapan ETLE SIM diterapkan. Namun menurutnya fasilitas tersebut bisa meningkatkan kesadaran berlalu lintas di jalan.


“Memang awalnya pasti pembelajaran, jadi orang harus dipaksa terlebih dahulu. Selama ini pemeriksaan dilakukan secara manual dan sekarang kita menggunakan alat jadi memang dibutuhkan kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa tilang elektronik sudah tersebar di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diklaim berhasil mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas karena masyarakat menjadi merasa diawasi selama 24 jam.

ETLE juga diklaim telah berhasil memperbaiki citra kepolisian selama ini. Pasalnya petugas tidak bisa lagi menyalahgunakan wewenangnya sehingga kepercayaan masyarakat pada institusi menjadi lebih baik.


Jenis Pelanggaran yang Diawasi oleh ETLE

Photo : NTMC Polri

  1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
  3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
  4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
  5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
  6. Menerobos lampu merah
  7. Berkendara melawan arus
  8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
  9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
  10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Posting Komentar

0 Komentar