Kejati Banten Tahan Petinggi PT SCC Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Smart

 

Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan BP, Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aplikasi smart transportation yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 19,2 miliar.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan Perkara yang sedang dibahas telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dengan Nomor Referensi PRINT- 203/M.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 16 Maret 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, BP langsung ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan.

“Penahanan terhadap tersangka BP dilakukan untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor PRINT-42/M.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023, dan dilaksanakan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan 02 Mei 2023,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).

Menurut Didik, Alasan penahanan terhadap tersangka terdiri dari alasan subyektif dan obyektif. Alasan subyektif didasarkan pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif didasarkan pada Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” paparnya.

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, tersangka BP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah oleh Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Duduk perkara

Pada tahun 2017, telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara PT. SC dan PT. SCC berdasarkan Kontrak Nomor: 194/SCC/ISCI/A/17 dan Nomor 01/SC-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC. Item pekerjaan yang diatur dalam kontrak adalah pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user, dan Internet Device (laptop / Hp) sebanyak 90 unit, dengan nilai sebesar Rp. 19.200.585.000,- (sembilan belas miliar dua ratus juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Dalam rangka melaksanakan pekerjaan tersebut, PT. SCC, yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN, menunjuk PT. TAP sebagai Mitra Pelaksana Pekerjaan (subkontrak) melalui mekanisme penunjukkan langsung. PT. SCC dan PT. TAP kemudian mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor: 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 16.149.941.400,- (enam belas miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah).

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, yakni:

Penunjukan langsung PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik “pengkondisian” atas inisiasi tersangka BP bersama VM. Padahal, PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.

PT SC sebagai pemberi pekerjaan (Costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai MITRA/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP).

PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10% kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540,- (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah). Namun, pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif) karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan Uji Terima dan Serah Terima barang/pekerjaan secara nyata serta dokumen BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017 hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP.

PT SCC menderita kerugian sebesar Rp 17.764.935.540,- (tujuh belas milyar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah) dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP. Namun, PT TAP tidak pernah melaksanakan proyek, dan PT SC selaku costumer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC.

Bahwa tindakan yang dilakukan tersebut melanggar beberapa peraturan dan keputusan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 5/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN;

Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

Peraturan Perusahaan Perseroan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor PD301/r.00/HK.240/COP-A00110000/2012 tentang Sinergi Pengadaan Telkom Group;

Peraturan Perusahaan Perseroan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor PD.511.00/r.00/HK.200/COP-B0400000/2013 tentang Penyediaan Barang dan/atau Jasa untuk Pemenuhan Layanan Bagi Pelanggan Korporat (Outbound Logistic);

Anggaran Dasar PT Sigma Cipta Caraka yang terakhir kali diubah berdasarkan Akta Nomor 3 tanggal 10 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Utiek R. Abdurachman, SH, MLi, MKn di Jakarta, dan segala perubahannya dalam waktu sewaktu;

Keputusan Direksi Nomor 003/TELKOMSIGMA/BOD/VI/2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direksi Nomor 001/TELKOMSIGMA/BOD/IV/2017 tentang Organisasi Perusahaan. (fer)

sumber: https://www.indopos.co.id/nusantara/2023/04/15/kejati-banten-tahan-petinggi-pt-scc-terkait-kasus-dugaan-korupsi-aplikasi-smart/

Posting Komentar

0 Komentar