Korupsi Proyek Fiktif, Pejabat Anak Usaha PT Telkom Jadi Tersangka

 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) inisial BP sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation (AST) tahun Tahun 2017.

Proyek fiktif anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk menelan biaya Rp19,2 miliar.

"Satu tersangka sudah dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan fiktif ini," kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada kamis (13/4/2023).

1. Tersangka melakukan rekayasa pekerja

Korupsi Proyek Fiktif, Pejabat Anak Usaha PT Telkom Jadi Tersangka
IDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil pemeriksaan, BP diduga merekayasa pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation. Berdasarkan kontrak, item pekerjaan tersebut adalah berupa pengadaan smart vehicle atau mobil Toyota sebanyak 90 unit, link internet, cloud system app M force 20 user dan internet device (laptop / HP) sebanyak 90 unit dengan nilai Rp. 19.200.585.000.

"Ada pengadaan aplikasi dan ternyata hampir semuanya fiktif, tidak ada wujudnya," katanya.

2. Dari kasus ini, negara diduga merugi hingga Rp17,7 miliar

Korupsi Proyek Fiktif, Pejabat Anak Usaha PT Telkom Jadi TersangkaIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC  menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau subkontrak melalui mekanisme penunjukan langsung. Namun, dalam pelaksanaannya  PT TAP tidak pernah memesan barang dan menyerahkan secara nyata ke PT SCC.

PT SCC tetap membuat berita acara pekerjaan dan melakukan pencairan ke PT TAP Rp 17.764.935.540.

Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik pengkondisian atas inisiasi tersangka BP bersama VM , padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group.

"Ternyata hampir semuanya fiktif, tidak ada project itu sehingga negara dalam hal ini PT SCC BUMN rugi sebesar Rp17, 7 miliar," katanya.

sumber: https://banten.idntimes.com/news/banten/khaerul-anwar-2/korupsi-proyek-fiktif-pejabat-anak-usaha-pt-telkom-jadi-tersangka?page=all

3. Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Serang

Korupsi Proyek Fiktif, Pejabat Anak Usaha PT Telkom Jadi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah ditetapkan tersangka, tersangka BP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Posting Komentar

0 Komentar