Kasat Lantas Polres Lombok Barat AKP Agus Rachman menjelaskan wilayah hukum yang dipimpinnya belum tercakup e-tilang alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meskipun demikian, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas. ADVERTISEMENT "Nantinya akan tetap melakukan penindakan non-elektronik," ujar Agus, Sabtu (15/4).
Beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak ialah pengendara di bawah umur dan berboncengan lebih dari satu orang. "Berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis akan kami tindak," sebut Agus. Selain itu, pihaknya juga akan menindak kendaraan yang overdimensi dan tidak menggunakan pelat nomor resmi.
Pihaknya juga gencar menyosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. "Misalnya, meningkatkan kegiatan patroli di trouble spot dan black spot serta jam rawan," tutur Agus.
Selain itu, pihaknya terus berupaya agar sistem tilang elektronik bisa diterapkan di Lombok Barat. “Kami terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder lain untuk pengadaan sistem perangkat e-tilang di Lombok Barat," jelas Agus. (*)
sumber: https://ntb.genpi.co/ntb-terkini/7405/lombok-barat-belum-terapkan-e-tilang-pelanggar-lalu-lintas-tetap-ditindak
0 Komentar