Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekanbaru menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Hotel Pangeran Pekanbaru pada 31 Maret 2023. Nota Kesepahaman ini dalam rangka menyukseskan program Satu Data Indonesia.
"Penandatanganan MoU dengan BPS ini merupakan upaya bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak. Tujuan kesepakatannya adalah meningkatkan komitmen, kerja sama, dan sinergi antara para pihak dalam rangka penyediaan pemanfaatan, pembinaan, dan pengembangan data dan atau informasi statistik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Rabu (5/4).
MoU ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Pekanbaru. Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antara instansi pusat dengan instansi daerah.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPS yang telah menyetujui MoU ini dalam menyukseskan program Satu Data Indonesia. Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini, saya harapkan penyelesaian masalah pendataan di Kota Pekanbaru bisa diatasi dan dikelola dengan sempurna demi terselenggaranya pemerintahan yang baik," harap Muflihun.
Kerja sama yang dibangun ini tentunya menunjukkan bahwa hubungan pemerintah daerah dengan BPS terjalin dengan baik. Sehingga, pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dapat memberikan pelayanan publik. (Kominfo11/RD5)
0 Komentar