Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pasangkayu menggear rapat bersama Tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar di Ruang Rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pasangkayu, Selasa (11/4/2023).
Rapat tersebut juga diikuti Bagian Hukum Setda Pasangkayu dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkab setempat.
Tim Kanwil Kemenkumham Sulbar terdiri dari Munawir B, SH, MH, Victor Oliver SH, dan Astuti Toding SH.
Sementara pejabat Pemkab Pasangkayu yang mengikuti rapat tersebut antara lain Asisten I Setda Pasangkayu, M Yunus Alsan,
Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu, Dr Badaruddin, Kepala BPKAD, Mahyuddin, Kabag Hukum, Mulyadi, pejabat Inspektorat, staf ahli, dan fungsional perancang PP Bagian Hukum.
Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu, Dr Badaruddin, dalam rilisnya menyampaikan bahwa rapat bersama tim Kemenkumham Sulbar itu membahas tentang Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Rapat ini dalam rangka pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dan Rancangan Peraturan Daerah Pasangkayu dengan beberapa agenda,” ujarnya.
Sedikitnya ada tiga agenda harmonisasi Ranperbup dan Ranperda tersebut antara lain terkait :
- Pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2023
- Standar layanan informasi daerah
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Terkait Ranperbup tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, Kadis Kominfopers Dr Badaruddin mengharapkan ranperda itu segera ditindaklanjuti.
“Mengingat saat ini kita menuju satu data Kabupaten Pasangkayu yang tentunya semua data OPD termasuk instansi vertikal dapat diakses oleh Dinas Kominfopers,” terangnya.
Hal itu juga akan memudahkan Dinas Kominfo Pasangkayu saat membutuhkan data yang diminta dari Kominfo pusat.(*)
0 Komentar