Pria di Luwuk Curi Ponsel untuk Mantan Istri

 

Tim Resmob Polres Banggai meringkus seorang pemuda warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai lantaran diduga mencuri handphone (HP), Senin (10/6/2023) sekitra pukul 16.56 Wita.

Pemuda berinisial AB alias A (35) tahun ini ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/176/IV/2023/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah, tanggal 10 April 2023.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis 10 november 2022 lalu sekitar pukul 09.00 Wita di kompleks kilo meter 5, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Saat itu pelapor singgah di tempat penjual baju di kilo meter 5 dan ponselnya jenis Redmi Note 9 disimpan di dasbor motor,” ungkap Tio.

Selanjutnya, Tio menjelaskan, keluar dari tempat penjual baju tersebut, pelapor meliihat ponsel miliknya warna forest green telah lenyap.

“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3,8 Juta,” jelasnya.

Perwira pangkat dua balak ini menuturkan, setelah menerima laporan polisi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

“Pria ini ditangkap di kompleks Puskesmas Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan tanpa perlawanan,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, kata Tio, pria ini mengakui bahwa telah mencuri ponsel milik pelapor dalam keadaan sadar karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Jadi setelah pelaku mencuri HP tersebut, kemudia dia berikan kepada mantan istrinya untuk digunakan sehari-hari,” bebernya.

Ia menambahkan, bahwa pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian HP dengan modus yang sama.

“Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di sel Mapolres Banggai guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

sumber: https://banggainews.com/pria-di-luwuk-curi-ponsel-untuk-mantan-istri/

Posting Komentar

0 Komentar