Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata tampak berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Ditemui wartawan, Isa Rachmatarwata enggan memanggapi pertanyaan seputar agenda pemeriksaan yang dijalaninya.
"Nanti, nanti ya," tutur Isa kepada wartawan seraya memasuki Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Dalam rilis pemeriksaan yang dikeluarkan Puspen Kejagung, tidak tercatat adanya nama Isa Rachmatarwata. Namun begitu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.
Tercatat, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Dia hadir pada Selasa, 31 Januari 2023; Senin, 6 Februari 2023; dan Rabu, 7 Juni 2023.
Untuk hari ini, selain Isa Rachmawati ada sebelas saksi lainnya yang diperiksa terkait kasus tersebut. Mereka adalah DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kominfo, FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, dan G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.
Kemudian GAP selaku adik tersangka JGP, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, dan MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.
Selanjutnya, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
“Adapun kesebelas orang saksi diperiksa untuk tersangka atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
0 Komentar