Johnny G. Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo pada 27 Juni 2023

 Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, pada Selasa, 27 Juni 2023.

"Benar, tanggal 27 Juni dengan nomor perkara No.55/Pid Sus./PN.jKt.pst/2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Menurut Zulkifli, dua tersangka selain Johnny G. Plate juga akan menjalani persidangan perdananya, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

"Bersama dua berkas spitsing, Anang Ahmad Latif dan Yohan Suryanto," jelas dia.

Lebih lanjut, untuk sangkaan dalam tiga berkas perkara yang dilimpahkan sesuai dengan penyerahan berkas yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor. Hanya saja, khusus untuk terdakwa Anang Ahmad Latif ditambahkan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Pasal 3 dan Pasal 4 tentang TPPU.

sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5325519/johnny-g-plate-jalani-sidang-perdana-kasus-korupsi-bts-kominfo-pada-27-juni-2023

Posting Komentar

0 Komentar