Kasus Korupsi BTS Rp 8 Triliun Kominfo Seret Petinggi Kadin

 

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo, yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Yusrizki langsung dicopot dari posisinya sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Detik.com melaporkan bahwa Kejaksaan Agung langsung menahan Muhammad Yusrizki setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. 

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Wakil Ketua Umum KADIN Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan, lewat siaran pers menyatakan bahwa Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsano Hartono sebagai Pejabat Sementara Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan menggantikan Yusrizki.

"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Yukki memastikan program kerja komite yang sebelumnya dipimpin Yusriski tetap akan berjalan dengan baik meskipun ada insiden dan proses di lembaga penegak hukum.

"Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi."

Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa hari ini. Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Sebagaimana kita ketahui pada hari ini tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil YS selaku Direktur Utama PT BUP (Basis Utama Prima, sebagai saksi dimana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5, diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditahan terlebih dulu," kata Kuntadi.

8 tersangka kasus BTS Kominfo

Kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 8 orang termasuk Johnny G. Plate yang telah dicopot sebagai Menkominfo. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dilaporkan melebihi Rp 8 triliun.

Berikut ini delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
  6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
  7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
  8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

Posting Komentar

0 Komentar