Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya memberikan sanksi teguran kepada kasus kebocoran data di Indonesia. Kominfo juga membeberkan ada 94 kasus kebocoran data di Indonesia yang terjadi sepanjang 2019 hingga 2023. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapaan yang menyampaikan hal tersebut awal pekan ini.
Jumlah kasus tertinggi terjadi pada 2022 yakni sebanyak 35 kasus. Pada 2019 tercatat ‘cuma’ ada 3 kasus. Kemudian naik menjadi 21 kasus pada 2020 dan turun tipis menjadi 20 kasus pada 2022. Sementara itu, selama 2023 hingga bulan Juni ini, Kominfo menyebut sudah ada sebanyak 15 kasus. Semuel menjelaskan semua kasus telah Kominfo lakukan penelitian forensik. Setelah ada penelitian forensi kemudian masuk ke klasifikasi untuk masing-masing kasus. “Melakukan forensik terhadap pelanggaran, 28 kasus bukan pelanggaran PDP, lebih pelanggaran keamanan siber atau kelemahan sistem tapi tidak ada data yang bocor,” kata Semuel. Semuel juga menyebutkan sebanyak 25 kasus telah Kominfo berikan rekomendasi. Dia juga menjelaskan 19 kasus telah Kominfo berikan sanksi teguran dan rekomendasi.
Dalam catatan Kominfo, terdapat tiga kasus terjadi karena peretasan. Seluruh kasus itu, Semuel sebut secara sistem sudah bagus dan Kominfo berikan sanksi namun tanpa rekomendasi. Namun dalam kesempatan itu, Semuel tidak membeberkan perusahaan apa saja yang dia maksud dalam laporan tersebut. Kebanyakan kasus kebocoran data juga berasal dari perusahaan swasta. “62 kasus terkait penyelenggara sistem elektronik privat (swasta) 32 pse pemerintah,” pungkasnya.
0 Komentar