Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) masih menjadi Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia. Hal tersebut usai Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) menetapkan dan memperpanjang Surat Keputusan (SK) tentang PANDI. Penetapan ini tertuang dalam SK Nomor 218 Tahun 2023 yang Kemenkominfo rilis dan bacakan pada pertemuan Kominfo dan PANDI di Tangerang, pekan lalu.
Dalam sambutannya, Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo menyatakan bahwa dalam SK ini tidak ada perubahan yang signifikan.Hal tersebut tentu saja membuat PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa. Baca juga: Pandi Optimis 1 Juta Nama Domain ID di 2023 “Dalam SK ini tidak ada perubahan yang signifikan, Kominfo dan PANDI posisinya adalah sebagai mitra,” tutur Teguh dalam keterangan tertulis. “Sehingga Kominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif.” “Bahkan SK ini disusun dengan melibatkan multistakeholder sehingga telah mengakomodir masukan dan saran yang diperlukan dalam meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia,” lanjutnya. Teguh menjelaskan SK Nomor 218 Tahun 2023 ini memperbarui SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 pada tahun 2014 lalu. “SK ini, Kominfo keluarkan setelah melalui pengkajian dan evaluasi yang Kominfo jalankan terhadap PANDI pada Agustus – November 2022 yang lalu,” ujar Teguh.
Pada kesempatan yang sama, John Sihar Simanjuntak selaku ketua PANDI mengapresiasi Kemenkominfo atas terbitnya SK tersebut. Pihaknya menyambut gembira atas terbitnya SK ini dan juga hasil asesmen maupun kajian yang Kominfo lakukan selama ini. “Kami berharap kedepannya komunikasi yang baik antara Kominfo dan PANDI selama ini dapat makin meningkat,” ungkap John. “Sehingga kedepannya Nama Domain Indonesia, khususnya Top Level Domain .id diharapkan dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri mengalahkan Nama Domain lainnya,” lanjutnya. John mengatakan, PANDI berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai Registri Nama Domain Indonesia dengan melibatkan berbagai stakeholder.
“Peran PANDI sebagai Registri tentunya tidak akan lepas dari berbagai stakeholder khususnya stakeholder internet yang ada di Indonesia,” jelas John. “Terlebih PANDI juga berupaya untuk membentuk Second Level Domain (SLD) baru dan Generic Top-Level Domain (gTLD) baru agar menjadi Registri kelas dunia,” imbuhnya. Pertemuan dan diskusi yang dilaksanakan antara Kemenkominfo dan PANDI ini juga membahas berbagai aspek penerapan SK untuk memajukan nama dsomain .id.
0 Komentar