KPU Pakai Cara Termutakhir Sidalih untuk Kelola Data Pemilih Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) untuk mengelola data pemilih di dalam maupun luar negeri. 

Langkah ini dilakukan demi konsolidasi data pemilih secara terukur dan termutakhir pada Pemilu 2024. “Sampai saat ini, KPU terus melakukan perbaikan data pasca-penetapan data pemilih sementara. Pembersihan atas kegandaan data dan data invalid menunjukkan capaian perbaikan yang luar biasa. Hingga rilis ini dibuat, perbaikan atas kegandaan dan data invalid sudah mencapai 99,99 persen dan terus berproses sampai penetapan DPT," ujar KPU dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (17/6/2023).

Proses analisis juga dilkakukan terhadap data luar negeri dan dalam negeri berdasarkan data NIK, sehingga pemilih hanya akan terdaftar satu kali. Terhadap pemilih yang nanti akan berpindah domisili, akan difasilitasi menggunakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai peraturan dan perudangan yang berlaku.
 
KPU mengklaim telah melakukan konsolidasi data secara terukur dan termutakhir melalui kerja sama yang sangat baik dengan pemangku kepentingan utama, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumhan, dan TNI/Polri.

Baca juga: Viral, Restoran Ini Sajikan Ramen dengan Topping Seekor Katak
 
Mekanisme perbaikan data dilakukan oleh komisi dan jajarannya denganperbaikan data di Sidalih, komunikasi langsung antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, antar provinsi, antar dalam dan luar negeri, dengan pembuktian berdasarkan dokumen yang otentik dan mutakhir. Selain itu, satuan kerja KPU juga masih melakukan coklit terbatas (coktas) untuk memastikan validitas data.

Terhadap informasi publik, KPU juga melakukan transparansi atas data pemilih yang ditunjukkan melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Dalam masa pemberian masukan dan tanggapan, Pemilih juga dapat melaporkan diri melalui kanal laporpemilih.kpu.go.id.

“KPU menyadari bahwa menjelang pemilu akan banyak tuduhan terhadap KPU atas data yang aneh sebagai salah satu upaya delegitimasi penyelenggaraannya. Namun, publik harus meyakini bahwa tuduhan itu tidak valid dan mengada ada, karena selama perjalanan pemutakhiran data pemilih dari satu tahapan ke tahapan yang lain dilakukan secara terbuka, mulai dari penetapan pada tingkat PPS [desa/kelurahan] berjenjang naik sampai dengan rekapitulasi secara nasional di KPU. Demikian juga publik bisa memberikan pantauan secara langsung melalui website yang tersedia".

sumber: https://news.harianjogja.com/read/2023/06/17/500/1138910/kpu-pakai-cara-termutakhir-sidalih-untuk-kelola-data-pemilih-pemilu

Posting Komentar

0 Komentar