Maraknya Penipuan di Era Digital

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mencatat ada 1.730 konten penipuan online selama Agustus 2018 - 16 Februari 2023 atau 5 tahun berjalan. Bahkan, penipuan online ini menimbulkan kerugian para korban yang mencapai Rp18 triliun rupiah.

Kasus Penipuan

Berdasarkan studi CfDS UGM terhadap 1.700 responden di 34 provinsi pada Agustus, sebanyak 66,6% pernah menjadi korban penipuan online. Nah, dalam riset tersebut, ada lima jenis penipuan yang paling banyak diterima responden adalah:

  • 36,9% berkedok hadiah
  • 33,8% mengirim tautan (link)
  • 29,4% penipuan jual beli seperti di Instagram dan lainnya
  • 27,4% melalui situs web atau aplikasi palsu
  • 26,5% penipuan berkedok krisis keluarga

Selain itu, media atau platform penipuan onlinenya pun bermacam-macam. Lebih banyak, riset tersebut mengatakan bahwa SMS/telepon menjadi media utama dalam kasus penipuan online, di mana mencapai 64,1%

Kemudian, ada pula Media sosial mencapai 12,3%, aplikasi percakapan mencapai 9,1%, situs web mencapai 8,9% hingga email mencapai 3,8%.

Cara Laporkan Penipuan

Untuk mengatasi hal itu, Kominfo menggencarkan literasi digital. Salah satunya melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). Selain itu, masyarakat juga bisa mengikuti tips-tips berikut ini:

  • Amankan keuangan dengan hubungi call center m-banking
  • Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening, minta bank memblokir rekeningmu
  • Datangi gerai bank untuk dapat solusi lebih lanjut
  • Laporkan kepada pihak yang berwenang

Posting Komentar

0 Komentar