Mei 2023, Penerimaan PPN PMSE Tembus Rp12,57 T

 Sebagai upaya meningkatkan kesetaraan level playing field antara usaha konvensional dan digital, pemerintah telah melakukan penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga bulan Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan PPN PMSE mencapai Rp12,57 triliun. Penerimaan sebesar Rp12,57 triliun merupakan jumlah akumulasi sejak tahun 2020 dari total 133 pemungut PPN PMSE. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,43 triliun setoran tahun 2023,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam Siaran Pers DJP Nomor SP-22/2023. 

Terdapat tiga pelaku usaha yang ditunjuk di bulan Mei 2023 sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean, LLC. Dengan penujukan tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE yakni 151 pelaku usaha. Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC. Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN PMSE dengan tarif 11%. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2022.

 Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. Berbeda dengan ketentuan PPN secara umum, pelaporan PPN PMSE oleh pemungut dilakukan secara triwulanan untuk periode tiga Masa Pajak. Laporan berbentuk elektronik dan laporan tersebut diperlakukan sebagai SPT Masa PPN PMSE.

sumber:
https://ortax.org/penerimaan-ppn-pmse-mei-2023

Posting Komentar

0 Komentar