Kejaksanaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, mengingatkan kepada pelanggar tilang yang belum bayar denda untuk segera membayarkan dendanya. Selain itu, pelanggara juga harus membayar biaya perkara pelanggaran tilang kendaraan bermotor.
Tidak adanya pembayaran denda dan biaya perkara, pelanggaran tilang kendaraan pun berakibat pemblokiran STNK.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi melalui Kasi Pidum Trio Andi Wijaya mengatakan, pembayaran denda tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjar pada bulan Maret sampai dengan Mei 2023.
Putusan tersebut perihal tindak pidana pelanggaran lalu lintas elektronik (ETLE) atas nama pelanggar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam amar putusan itu menyatakan bahwa para pelanggar terkena pidana berupa dan biaya perkara.
Adapun untuk perkara tilang (ETLE) yang diputus Pengadilan Negeri Banjar dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2023 yaitu sebanyak 103 perkara.
“Dari sebanyak 103 perkara yang telah membayar dendanya baru 87 perkara,” kata Andi Wijaya, Senin (12/6/23).
Lanjutnya menyebutkan, untuk daftar nama pelanggar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut para pelanggar dapat mengecek melalui aplikasi E-tilang. Pelanggara juga bisa datang langsung ke Mejaku Negeri Banjar.
Pihaknya mengingatkan kepada para pelanggar untuk segera melakukan pembayaran dan biaya perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Banjar agar terhindar dari sanksi berupa pemblokiran STNK.
“Bagi pelanggar tilang untuk segera melakukan pembayaran dan biaya perkara agar terhindar dari sanksi berupa pemblokiran STNK,” katanya.
“Pemblokiran itu khusus untuk STNK yang statusnya terkena tilang dan belum bayar denda,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)
0 Komentar