Tilang manual atau tilang di tempat kembali diterapkan oleh Polri untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Fiat Ari Suhada mengatakan, penerapan tilang manual kembali ini untuk penguatan tilang sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Jadi walau tilang manual kembali diterapkan, untuk tilang yang berbasis teknologi atau ETLE akan tetap diberlakukan, baik yang secara mobile maupun statis,” katanya saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 6 Juni 2023.
Menurutnya, setelah diterapkan tilang manual kembali, pengendara mulai tertib lagi berlalu lintas di jalanan.
“Khususnya pengendara bermotor mulai lagi tertib berlalu lintas karena sebelumnya banyak juga yang melanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fiat menuturkan, kebanyakan pengendara yang melanggar merupakan pengendara motor.
“Jadi kebanyakan tidak memakai helm, mayoritas pelanggar tertinggi sebelumnya yang tertangkap kamera ETLE,” katanya.
Dituturkanya, dengan diberlakukannya tilang manual dan tilang ETLE bisa meminimalisasi bahaya kecelakaan.
“Semoga pengendara terhindar dari kecelakaan, dan bisa tertib berlalu lintas, tidak lagi melanggar,” ujarnya.
Ditambahkan Fiat, pihaknya juga memasang spanduk sosialisasi kepada masyarakat bahwa tilang manual kembali diterapkan.
“Jadi kami sudah pasang di pusat keramaian, di Jalan Multatuli dan pusat keramaian,” pungkasnya. (*)
0 Komentar