Pendampingan Pengelolaan Pusat UMKM Desa Kalen Oleh Mahasiswa KKN UNTAG Surabaya

 


Kuliah Kerja Nyata (KKN) Semester Genap 2022/2023 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag) telah dilaksanakan di beberapa desa yang berada pada Kabupaten Mojokerto dengan mengusung tema “Penguatan Ikon Kampung Berbasis Potensi Lokal”. Melalui tema tersebut setiap kelompok akan terbagi dalam tiga bidang meliputi bidang ekonomi kreatif, inovasi, dan Internet Of Things (IoT).

Vivtania Salsa Bella merupakan salah satu mahasiswa dari anggota kelompok KKN R2 yang melaksanakan KKN di Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dengan dosen pembimbing lapangan yaitu Ibu Hikmah Husniyah Farhanindya, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Adapun program kerja yang disusun merupakan bagian program kerja dari bidang ekonomi kreatif yaitu melakukan pendampingan kepada BUMDes dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pengelolaan sentra jajanan pusat UMKM sebagai ikon desa.
Sentra jajanan pusat UMKM sendiri merupakan suatu tempat yang dibentuk oleh mahasiswa KKN kelompok R2 dengan memanfaatkan ruko milik Desa Kalen sebagai tempat untuk mempromosikan atau membantu memasarkan produk para pelaku UMKM di Desa Kalen. Tentunya pembentukan sentra jajanan pusat UMKM ini perlu adanya pengelolaan yang baik, benar, dan jelas agar didirikannya sentra jajanan pusat UMKM di Desa Kalen dapat berkembang dan berkelanjutan.
Kamis (6/7/2023), pendampingan kepada BUMDes dan PKK sebagai calon pengelola sentra jajanan pusat UMKM di Desa Kalen telah dilaksanakan. Adapun pendampingan yang dilakukan yaitu memberikan arahan mengenai bagaimana pembentukan struktur pengelola atau penanggung jawab pusat sentra jajanan UMKM, pendampingan membentuk Standard Operasional Prosedur (SOP) pusat sentra jajanan UMKM, pendampingan pembentukan surat perjanjian kerja sama mitra, dan mendampingi pembentukan sekaligus berjalannya pusat UMKM selama kegiatan KKN masih berlangsung.
Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan
Tidak hanya mendampingi bagaimana cara membentuk pengelola atau penanggung jawab, membentuk SOP dan membentuk surat perjanjian kerja sama mitra, mahasiswa KKN juga membantu melakukan koordinasi dengan perangkat desa dimana dalam pengelolaan sentra jajanan pusat UMKM ini rencananya pengelola juga akan mendapatkan surat tugas atau surat keterangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola.
Selain memberikan pemahaman maupun pendampingan, juga dilakukan kegiatan penyusunan format SOP sekaligus format surat perjanjian kerja sama mitra, dimana SOP dan surat perjanjian kerja sama mitra ini termasuk dalam komponen penting berjalannya setra jajanan pusat UMKM di Desa Kalen. Melalui pembuatan kedua format tersebut diharapkan dapat membantu mempermudah pengelola dalam menentukan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak dapat dilakukan oleh pengelola serta agar kerja sama dengan mitra pelaku UMKM yang akan menitipkan produk UMKM nya dapat berjalan dengan lancar sehingga pembentukan pusat sentra jajanan Pusat UMKM Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ini dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar