Plt Menkominfo Mahfud Md Konsultasi Ubah Tata Kerja Bakti Kominfo



 Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud Md melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) perubahan di organisasi dan tata kerja terhadap Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan konsultasi publik RPT perubahan itu atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Bakti.

"Konsultasi publik dilakukan seusai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan," ujar Kominfo dalam siaran persnya, Senin (10/7/2023).

Kominfo menuturkan Rancangan Peraturan Menteri ditujukan untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Bakti.

Pengaturan perubahan dalam RPM mencakup penyesuaian pada organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, yang meliputi:

  • Perubahan ketentuan Pasal 1 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan kedudukan dan struktur Bakti.
  • Perubahan ketentuan Pasal 43 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan pelaporan pelaksanaan tugas Direktur Utama Bakti.
  • Perubahan ketentuan Pasal 52 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
  • Perubahan ketentuan Pasal 54 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan rekrutmen Direktur Utama dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
  • Perubahan ketentuan Pasal 58 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
  • Perubahan ketentuan Pasal 61 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan uji kelayakan dan kepatutan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.

Kominfo mengungkapkan konsultasi publik ini juga untuk menyempurnakan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam memberikan tanggapan atas RPM perubahan di organisasi dan tata kerja Bakti sampai 22 Juli 2023.

Sebagai informasi, Bakti adalah organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Adapun, Bakti Kominfo ini mempunyai tugas, seperti membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T). Berbagai proyek besar dilakukan oleh Bakti, seperti Palapa Ring, satelit Satria-1, BTS 4G, maupun satelit HBS.

Posting Komentar

0 Komentar