Kesiapan Indonesia dalam Mengembangkan Industri Digital

 

Teknologi saat ini menjadi suatu alat yang penting untuk masyarakat di dunia. Munculnya teknologi yang sangat cepat membuat masyarakat dan pemerintahan negara harus melakukan percepatan adaptasi teknologi agar tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi itu sendiri. Seiring perkembangannya yang pesat, teknologi tidak hanya digunakan untuk melakukan pencarian informasi melalui mesin pencarian otomatis dan mempermudah pekerjaan pegawai pabrik manufaktur. Saat ini teknologi digunakan sebagai alat untuk meningkatkan laju percepatan sektor ekonomi di suatu negara.

Istilah ekonomi digital pada awalnya diciptakan oleh Tapscot Don pada tahun 1996. Ekonomi digital merupakan adopsi teknologi yang dilakukan pada sektor ekonomi agar memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara. Perkembangan teknologi yang terus maju membuat istilah ekonomi digital terus memiliki makna baru. Ekonomi digital saat ini dapat diartikan sebagai bisnis yang dilakukan melalui media virtual, penciptaan dan pertukaran nilai, transaksi dan hubungan antar pelaku ekonomi yang matang dengan menggunakan media internet.
Karakteristik dari ekonomi digital dapat dilihat dari pemanfaatan dan pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi. Pada tingkat kawasan, Asia Tenggara memiliki potensi yang besar pada ekonomi digital seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi di kawasan ini. Pemanfaatan mobile internet, big data, internet of things, automation of knowledge dan cloud technology di kawasan ini. Khususnya di Indonesia, laporan dari McKinsey menyebutkan bahwa Indonesia mengalami pertumbuhan yang cepat pada sektor ekonomi digital. Laporan ini turut menyebut bahwa Indonesia menempati peringkat pertama dalam mengadopsi ekonomi digital (McKinsey & Company, 2018).
Laporan yang dirilis oleh Google Temasek, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan bangkit dan mencapai $110 miliar pada 2025. Narasi bangkitnya perekonomian Indonesia diperkirakan didorong oleh sektor e-commerce yang terus berpartisipasi dalam ekonomi digital Indonesia (Google, Temasek, Bain & Company, 2023). Aktivitas bisnis yang dilakukan melalui aplikasi digital pada sektor e-commerce akan terus berkembang seiring dengan penggunaan aplikasi ini yang luas.
Untuk menyikapi arus transformasi digital yang sangat besar, Indonesia saat ini turut aktif dalam melakukan diplomasi digital. Dengan peluang ekonomi digital yang terbuka bagi Indonesia, banyak kerja sama yang kemudian dilakukan oleh berbagai negara untuk mendukung sektor ini. Indonesia sebagai juga menjadi representasi negara Asia Tenggara di forum antar negara G20. Pada tahun 2022, Indonesia mendapatkan mandat sebagai tuan rumah untuk menyelenggarakan forum ini di Bali. Isu prioritas yang dibahas oleh forum G20 Indonesia saat itu adalah transformasi digital, kesehatan, dan energi berkelanjutan.
Dalam forum G20 saat ini memiliki kelompok kerja yang berfokus terhadap isu ekonomi digital atau yang dikenal dengan Digital Economy Working Group (DEWG). Kelompok kerja ini di tahun 2022 berhasil memetakan beberapa isu prioritas dalam isu ekonomi digital. Prioritas pertama adalah konektivitas digital dan pemulihan pasca pandemi COVID-19. Prioritas kedua berkaitan dengan kemampuan digital dan literasi digital. Kemudi Prioritas ketiga adalah data free flow with trust dan Cross-Border Data Flow. Isu ini kemudian disepakati oleh negara anggota G20 melalui forum G20 Digital Economy Ministers Meeting.
Tulisan ini akan menjelaskan tentang kesiapan Indonesia untuk mendukung sektor industri digital menggunakan konsep UNDP Digital Readiness Assessment yang dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama akan menjelaskan tentang infrastruktur digital di Indonesia. Bagian kedua akan menjelaskan tentang regulasi yang berkaitan dengan industri digital. Bagian ketiga akan menjelaskan tentang upaya pemerintah dalam membentuk talenta digital.

Infrastruktur Digital di Indonesia

Jika mengacu kepada data UNDP Digital Development Compass, capaian Indonesia pada infrastruktur digital untuk mendukung konektivitas 3.93 dan saat ini pada tingkatan systematic. Tingkatan ini mengacu kepada konektivitas di Indonesia terus dikembangkan dan internet service provider tersebar luas di kota besar. Untuk capaian pengguna konektivitas internet 4G 5.79 sedangkan untuk pengguna 5G 1.23 (UNDP). Akses internet yang tidak merata masih menjadi hambatan pemerintah Indonesia.
Keseriusan pemerintah dalam membangun infrastruktur Indonesia terlihat dari kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemerintah melalui Kominfo saat ini sudah memiliki rencana jangka menengah atau Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024. Peta Jalan ini dapat dibagi menjadi empat program strategis yaitu penyediaan infrastruktur TIK, penataan pengelolaan pos dan informatika, program pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dan program komunikasi publik (Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, 2022). Pembangunan infrastruktur digital Indonesia dapat dilihat dari backbone layer untuk memperkuat jaringan fiber optik. Memperkuat jaringan optik dengan tota 459.111 km jaringan fiber optik nasional dalam mendukung konektivitas layanan broadband nasional. Kemudian perluasan jaringan fiber optik ini sudah termasuk pengembangan jaringan kabel serat optik Palapa Ring sepanjang 12.400 km yang dibangun oleh Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) (Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional).

Upaya pembangunan infrastruktur digital tidak hanya dilakukan secara mandiri oleh Indonesia. Pemerintah Indonesia membangun kerja sama dengan beberapa pihak. Diplomasi Indonesia untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia dapat terlihat pada The 19th Meeting of The Joint Committee On Communications (JCC) antara Kominfo dan Malaysian Communication and Multimedia Commission. Pertemuan ini secara spesifik membahas isu terkait penggunaan spektrum frekuensi radio kedua negara (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, 2022). Selain itu, Indonesia dan Jerman juga menjalin kerja sama dalam infrastruktur digital serta pemanfaatan ruang digital antarnegara. Hal ini tertuang dalam Joint Declaration of Intent dalam digitalisasi (Kominfo, 2023).

Regulasi industri digital di Indonesia

Data yang dirilis oleh Center for Indonesian Policy Studies setidaknya memberikan gambaran tentang seberapa banyak lembaga pemerintah yang turut berpartisipasi dalam regulasi kebijakan ekonomi digital. Banyaknya lembaga yang turut serta dalam regulasi ini dapat dilihat kepada dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, pemerintah akan mendapatkan gambaran secara utuh bagaimana konsep peraturan atau regulasi itu dibentuk serta diimplementasikan di dalam kehidupan masyarakat. Di sisi yang lain, terdapat kesenjangan regulasi yang terbentuk antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Untuk merespons pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP 80 tahun 2019 ini mengatur tentang aktivitas perdagangan e-commerce. Peraturan ini mencakup isu perlindungan konsumen dalam e-commerce seperti pengumpulan data, iklan elektronik, konfirmasi transaksi elektronik, pembayaran elektronik, pengiriman, prosedur penukaran dan pembatalan dan penyelesaian sengketa dalam perdagangan elektronik. Peraturan e-commerce juga tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini memberlakukan persyaratan untuk pedagang online agar menciptakan keamanan bagi konsumen.

Regulasi terhadap keamanan siber di indonesia tertuang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 dan revisi UU ITE Nomor 19 tahun 2016. UU ITE memberikan perlindungan hukum untuk konten sistem elektronik dan transaksi elektronik. Selain itu untuk mendukung penguatan UU ITE, pemerintah mengeluarkan PP nomor 71 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan keamanan siber pada sistem dan transaksi elektronik. Untuk merespons ancaman siber keamanan nasional, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan mengeluarkan Peraturan Kementerian Pertahanan nomor 82 tahun 2014 yang secara spesifik menyediakan pedoman keamanan siber. Permenhan ini mencakup kepada keamanan infrastruktur vital nasional seperti sistem keuangan dan transportasi (Anjani, 2021, 2021).
Selain itu, Pemerintah sudah membentuk UU Perlindungan Data

Pribadi. Pembentukan UU ini untuk menjamin hak warga negara atas

perlindungan diri pribadi dan menjamin pengakuan atas pentingnya

perlindungan data pribadi. UU ini menjadi regulasi yang kuat untuk

tata kelola data. Pentingnya regulasi ini karena berkaitan dengan

kecenderungan pembobolan data yang terjadi di beberapa

infrastruktur data pemerintah dan swasta.

Peningkatan kemampuan digital masyarakat

Sebagai wujud dari persiapan talenta digital Indonesia, Kominfo memiliki beberapa inisiatif yang dapat dibagi ke dalam tiga tingkatan. Pertama basic digital skill-digital literacy dengan membentuk Gerakan Nasional Literasi Digital dengan jumlah partisipan lebih dari lima juta jiwa. Dalam menjalankan fungsinya, gerakan ini melakukan kolaborasi dengan 121 partners yang terdiri dari akademia, artis, komunitas, perusahaan teknologi dan platform media sosial. Kedua intermediate digital skill yang menargetkan lulusan baru dan para profesional. Pada tingkatan ini, Kominfo memberikan digital talent scholarship dengan memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk meningkatkan kemampuannya dalam bidang digital. Ketiga advanced digital skill yang menargetkan pimpinan dan C-level. Tingkatan ini memberikan pelatihan kepada pimpinan agar menghasilkan kebijakan yang relevan di masa depan (Maranny, 2023).
Pemerintah Indonesia saat ini sudah membentuk Undang-undang no 27 tentang strategi nasional kecerdasan artificial 2020-2045. UU ini memiliki empat area fokus yaitu etika dan kebijakan, pengembangan talenta, infrastruktur dan data serta riset dan inovasi industri. Selain itu, terdapat lima bidang prioritas untuk kecerdasan buatan yang saat ini menjadi fokus dari pemerintah Indonesia yaitu layanan kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan dan riset, ketahanan pangan dan mobilitas dan kota pintar. Untuk menjaga keamanan data, Pemerintah juga menerbitkan UU Perlindungan Data Pribadi.
Selain upaya melalui program yang diselenggarakan oleh Kementerian, Indonesia juga melakukan kerja sama bilateral untuk meningkatkan kemampuan digital masyarakat dengan negara lain. Diketahui bahwa Indonesia dan Korea selatan sudah memiliki hubungan diplomatik selama 50 tahun terakhir. Hubungan diplomatik yang baik ini sudah banyak menghasilkan program kerja sama yang menguntungkan bagi kedua negara salah satunya menghasilkan kerja sama terkait dengan pembentukan BPPTIK (Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi). Pembentukan BPPTIK sebagai wujud kerja sama bilateral kedua negara yang difungsikan sebagai lembaga pelatihan di bidang teknologi, informasi dan komunikasi (Nuriyyah, 2023).
Selain kerja sama bilateral yang dilakukan Indonesia dan Korea Selatan, Pemerintah Indonesia juga melakukan kerja sama bilateral dengan Singapura. Kerja sama ini dalam pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dalam penguasaan teknologi industri 4.0. Indonesia dan Singapura melalui kerja sama bilateral ini ingin meningkatkan produktivitas dan daya saing dalam upaya mendukung percepatan transformasi digital di sektor industri manufaktur. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian melakukan kerja sama dengan pemerintah Singapura melalui Singapore Institute of Technical Education Services (ITEES) dan Temasek Foundation. Kegiatan yang dilakukan antara lain program pendidikan serta pelatihan transformasi industri 4.0, leaders training workshop dan post-training sharing workshop (Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, 2023).
Untuk dapat bersaing di era yang penuh dengan tantangan teknologi seperti saat ini, masyarakat memerlukan beberapa kemampuan yang dapat dipelajari serta dikembangkan secara mandiri. Kemampuan teknis seperti literasi data, kemampuan IT dan pengetahuan tentang machine learning menjadi kemampuan dasar untuk diketahui oleh masyarakat saat ini. Masyarakat harus memiliki kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan teknologi saat ini.
Selain kemampuan teknis yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam kecakapan penggunaan teknologi digital, kemampuan literasi digital juga kemampuan penting yang harus dimiliki oleh masyarakat. Literasi digital sendiri merupakan kemampuan individu agar dapat memanfaatkan teknologi digital secara efektif dan efisien. Saat ini Indonesia memiliki index literasi digital di angka 3.54 dari skala 1-5. Dengan angka ini dapat dikatakan bahwa Indonesia harus terus mendorong masyarakatnya dalam peningkatan kecakapan literasi digital. Penggunaan teknologi digital di Indonesia sudah cukup luas. Pengguna internet aktif di Indonesia sudah mencapai angka 77%. Selain itu pengguna media sosial sekitar 60,4% dari populasi penduduk di Indonesia (Pangerapan, 2023).
Jika melihat daya saing digital Indonesia saat ini menduduki posisi ketiga terendah di Asia. Hal ini terjadi karena masih terdapat kesenjangan yang terjadi antara kota besar dan kota kecil di Indonesia. Sebagai contoh kota-kota besar di pulau jawa seperti Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya. Kota-kota ini mendapatkan akses digital yang cukup baik mulai dari akses internet, adopsi teknologi perkotaan dan akses informasi yang mudah. Selain karena alasan tiga kota ini berada di pulau jawa, ketiga kota ini juga memiliki faktor demografi usia muda yang besar. Faktor demografi usia muda dapat membuat penggunaan internet, media sosial dan adopsi teknologi meningkat di suatu kota. Masyarakat usia muda memilih menggunakan teknologi untuk mendapatkan informasi, mempermudah dalam melakukan transaksi serta untuk akses media sosial. Sedangkan masyarakat lain dengan usia tua lebih sulit untuk beradaptasi dengan teknologi digital karena keterbatasan pengetahuan akan teknologi.

Posting Komentar

0 Komentar