Pejabat Dituduh Terima Suap Asing, BAKTI Kominfo Buka Suara

 



Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo buka suara terkait pemberitaan penyuapan perusahaan software asal Jerman, SAP.

Dalam laporan tersebut Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) terlibat dalam kasus ini.

Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto menjelaskan, pada tahun 2018, BP3TI berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.

Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp. 12.6 Milyar.

Ia mengatakan bahwa kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.

BAKTI akan melakukan pemeriksaan internal terkait terkait kasus tersebut. Selain itu juga berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum.

"Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," kata Sudarmono dalam keterangan pers, dikutip Senin (15/1/2024).

Kronologi Kasus Suap SAP

Dikabarkan sebelumnya, perusahaan software asal Jerman, SAP, diminta membayar denda senilai US$ 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun.

Sanksi itu berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

SAP terbukti telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Regulator AS menemukan SAP secara ilegal melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

Denda senilai Rp 3,4 triliun akan digunakan untuk menuntaskan penyelidikan kasus suap yang masih berlangsung.

Pada dokumen pengadilan, SAP telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.

Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ Nicole M. Argentieri mengatakan, SAP menyuap pejabat pemerintah dan entitas terkait pemerintah di Afrika dan Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara.

"Resolusi ini menandai momen penting dalam perjuangan kami melawan suap dan korupsi asing. Kami akan terus memperkuat hubungan dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dan seluruh dunia," kata dia, dikutip dari situs resmi DOJ.

"Kasus ini tak cuma menunjukkan pentingnya koordinasi internasional dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga bagaimana kebijakan penegakan hukum dalam memberikan insentif kepada perusahaan agar menjadi korporasi yang baik," ia melanjutkan.

SAP telah menerima tuduhan pelanggaran praktik korupsi tersebut. Dalam dokumen penyelidikan, SAP dan mitranya telah memberikan suap dan hal-hal bernilai lainnya untuk memenuhi kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia.

Penyuapan itu antara lain dalam bentuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, serta beragam barang mewah.

Dalam periode tahun 2015-2018, SAP disebutkan terlibat dalam skema penyuapan terhadap beberapa pejabat di Indonesia untuk mendapat keuntungan bisnis secara ilegal.

Hal tersebut memuluskan langkah SAP mendapatkan kontrak dengan berbagai departemen atau lembaga di Indonesia.

Dua di antaranya yang disebut DOJ adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240115154032-37-505880/pejabat-dituduh-terima-suap-asing-bakti-kominfo-buka-suara

Posting Komentar

0 Komentar