Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd. Zaini mengatakan, penyelenggaraan FGD statistik sektoral untuk mewujudkan satu data satu data Kabupaten.
"Diharapkan kepada semua perangkat daerah dapat menerapkan prinsip satu data Indonesia yaitu data yang memiliki standar data, meta data, interoperabilitas dan kode referensi,"kata Zaini saat menghadiri kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) Kapuas Hulu di gedung Aula Bank Kalbar Putussibau, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, kegiatan ini sebagai langkah upaya evaluasi yang sesuai ketentuan peraturan peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 3 Tahun 2022, dimana penilaiannya dilaksanakan setiap 2 tahun sekali kepada perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan statistik sektoral.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas hulu, saya mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas terlaksananya FGD ini , semoga sinergitas ini menghasilkan data yang akurat sehingga dapat menggambarkan kondisi Kapuas Hulu yang Sebenarnya."ujarnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik mengatakan dalam penyelenggaraan satu data Kabupaten diperlukan sinergitas yang kuat dalam forum data.
Yaitu Sekretariat Data (Bappeda) , Pembina Data (BPS), Wali Data (Diskominfotik), dan produsen data (Perangkat Daerah), mengigat data ini sangat penting karena secara umum, data itu menggambarkan capaian kinerja perangkat daerah masing-masing dan sebagai bahan perencanaan, serta sebagai pertimbangan Kepala Daerah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan atau kebijakan agar keputusan dan kebijakan yang di buat pun tepat sasaran untuk mewujudkan Kapuas Hulu HEBAT”.
0 Komentar