Mengintip Tata Ruang IKN dan Kesinambungan dengan Daerah Sekitar, Ke Mana-Mana Hanya 10 Menit, 84 Persen Kota Hutan

 


Tata ruang di IKN dengan kabupaten/kota di Kaltim yang meliputi Balikpapan, Samarinda, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Kartanegara (Kukar) tengah digodok agar saling melengkapi tanpa menimbulkan kesenjangan.

PENATAAN ruang di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Harapannya,

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, penataan tersebut dilakukan agar tidak terjadi perbedaan yang mencolok. Antara tata ruang IKN dan wilayah-wilayah yang ada di sekitarnya. Untuk diketahui, berdasarkan RTR IKN, 84,14 persen kawasan IKN akan dijadikan area hijau yang meliputi 67,67 persen kawasan hutan, dan 16,47 kawasan pangan. Selain itu, tata ruang di IKN mengatur hunian berkualitas yang inklusif, cerdas, kolaboratif, kompak, dan berbasis pada konsep “10-minutes city”.

"Di samping 84 persen yang dialokasikan untuk kota hutan, kita juga merencanakan di tata ruang yang sudah kita buat itu ke mana-mana sekitar 10 menit, rencananya seperti itu. Mudah-mudahan bisa tercapai. Sepuluh menit jalan kaki dari satu tujuan ke tujuan yang lain," kata Suyus saat menjadi pembicara Rakornas IKN di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3). Selain pengaturan RTR di IKN, lanjut dia, kepastian hak atas tanah menjadi salah satu faktor penting yang bisa meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN.

Karena itu, lebih dari 34 ribu hektare dari 252 ribu hektare tanah yang ditetapkan undang-undang untuk IKN, diserahkan Kementerian ATR/BPN kepada Otorita IKN melalui pemberian hak pengelolaan (HPL). "Saya juga melihat bagaimana investasi di IKN cukup banyak sekali sekarang. Banyak hotel, rumah sakit sudah mulai dibangun, dan para investor itu tidak meributkan hak atas tanahnya. Mereka cukup nyaman dengan kepastian hak pakai yang sudah diberikan kepada OIKN," katanya.

Dia menerangkan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) daerah mitra IKN. Materi teknis telah diselesaikan pada Desember 2023. Selanjutnya direncanakan pembahasan lintas sektor mengenai RDTR daerah mitra IKN yang dilaksanakan bulan ini. RDTR daerah mitra IKN meliputi RDTR Kecamatan Sungai Kunjang dan RDTR Kecamatan Loa Janan Ilir di Samarinda. Lalu RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Jonggon dan RDTR WP Koridor Sangasanga–Muara Jawa di Kukar. Dan terakhir adalah RDTR WP Serambi Nusantara Koridor Penajam–Petung dan RDTR WP Serambi Nusantara Koridor Maridan–Riko–Sepan–Sotek.

“Disiapkan dalam tahun ini, ada enam RDTR. Di Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Penajam Paser Utara (PPU). Jadi wilayah pengembangan di luar sembilan (wilayah perencanaan/WP) di IKN, kita juga sudah menetapkan dan merencanakan enam RDTR lain, di wilayah-wilayah sekitar IKN,” terang dia. Hingga 11 Maret 2024, sambung dia, Kementerian ATR/BPN juga sudah menerbitkan 19 kesesuaian kegiatan penataan ruang (KKPR) di wilayah IKN. Permohonan KKPR paling banyak diusulkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jumlahnya 11 KKPR untuk pembangunan infrastruktur jalan di IKN. Kemudian 2 KKPR dari PLN untuk pembangunan PLTS dan SUTT, dan 1 KKPR dari Telkom. Selanjutnya Pertamina sebanyak 3 KKPR, salah satunya untuk pembangunan jalur pipa gas, 1 KKPR dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan 1 KKPR dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pembangunan bandara VVIP yang letaknya tidak jauh dari IKN.

“Dan ini bagian dari Bank Tanah yang juga berkontribusi. Bank Tanah ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, juga mulai berkontribusi menyiapkan lahan sekitar 4 ribu hektare di IKN. Dan itu digunakan salah satunya untuk bandara VVIP dan pengembangan-pengembangan kawasan pertumbuhan baru di sekitar IKN,” jelasnya.

Dia juga menyebut Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan tim khusus yang akan ditugaskan di IKN. Ke depannya, akan dibentuk kantor wilayah (kanwil) khusus untuk Otorita IKN. Kementerian ATR/BPN yang akan melayani seluruh proses yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Baik itu dari pembuatan tata ruang, pengadaan tanah, pemberian hak atas tanah (HAT).

“Nanti membantu untuk mengeluarkan perizinan-perizinan yang terkait dengan KKPR. Sementara hak atas tanah yang kita berikan di IKN itu nanti, untuk tanah-tanah yang dilepaskan dari kawasan hutan dan pengadaan tanah. Itu kita berikan HPL (hak pengelolaan) yang di atasnya bisa kita berikan HGU (hak guna usaha), HGB (hak guna bangunan), maupun hak pakai, dan hak pakai untuk instansi pemerintah,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menyampaikan bahwa pembangunan IKN merupakan upaya pemerintah mengusung pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menyebarluaskan magnet ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa. Hal ini sesuai visi-misinya, yakni mewujudkan "Kota Dunia untuk Semua".

Demi mewujudkan peradaban baru yang berdampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia, Bambang Susantono menilai bahwa kolaborasi dan sinergi antarlembaga adalah kunci keberhasilan. "Untuk mewujudkan hal tersebut, kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi sangat vital, sesuai semangat tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya. (kip/riz/k16)

sumber : https://www.prokal.co/ikn/1774448098/mengintip-tata-ruang-ikn-dan-kesinambungan-dengan-daerah-sekitarke-mana-mana-hanya-10-menit-84-persen-kota-hutan?page=2

Posting Komentar

0 Komentar