Pasca-RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR, Pemdasus IKN Beroperasi Tahun Ini



 BALIKPAPAN-Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah resmi disahkan. Dengan demikian, tahapan pemindahan ibu kota negara ke Kaltim segera diselesaikan tahun ini seiring mulai beroperasinya pemerintahan daerah khusus (pemdasus) Nusantara. Kepada Kaltim Post, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, pada tahun ini IKN akan menjalankan fungsinya sebagai pemdasus. Sekaligus menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia.

Sementara Jakarta akan tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat finansial. “Kami juga akan tandem istilahnya. Sama seperti Washington dan New York di Amerika Serikat. Kalau di Kazakhstan, misalnya seperti Almaty dan Astana. Ataupun di Australia adalah Sidney dan Canberra,” jelasnya ditemui di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (28/3) lalu. Untuk diketahui, Washington DC adalah pusat pemerintahan sekaligus ibu kota negara Amerika Serikat. Sedangkan New York merupakan pusat bisnisnya.

Pun demikian dengan Almaty yang sebelumnya adalah ibu kota negara Kazakhstan, kini menjadi pusat bisnis. Sementara Astana menjadi pusat pemerintahan dan ibu kota negara Kazakhstan. Adapun di Australia, Sidney menjadi pusat bisnis setelah memindahkan ibu kota negaranya ke Canberra. “Saya kira masing-masing, baik Nusantara maupun Jakarta akan memiliki peran tersendiri. Dan semuanya untuk Indonesia yang lebih baik lagi,” katanya. Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/3).

Pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang membawa konsekuensi Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tetapi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, anggota Badan Legislatif DPR RI Hermanto berharap, Jakarta menyandang status baru sebagai ibu kota legislatif.  “Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibu Kota Legislatif. Kenapa kami mengusulkan itu? Karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu yang pertama Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Yang kedua akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap. Laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta ini,” papar politikus Fraksi PKS ini.

Selain aksesibilitas, poin mobilitas masyarakat menjadi pertimbangan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Hermanto, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta. Poin terakhir adalah terkait dengan label kekhususan yang dimiliki oleh Daerah Khusus Jakarta. “Kemudian yang keempat, Kompleks Senayan atau Kompleks DPR ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai Kota Legislatif yang memproduksi undang-undang, sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DK (Daerah Khusus) itu masih tetap punya label, punya label yang khusus,” kata Hermanto yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU DDKJ. (kip/riz/k8)

 sumber : https://www.prokal.co/ikn/1774500348/pasca-ruu-daerah-khusus-jakarta-disahkan-dprpemdasus-ikn-beroperasi-tahun-ini 

Posting Komentar

0 Komentar