ATR: Status lahan IKN ada di revisi UU IKN, tinggal penentuan kriteria

 


Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) mengungkapkan status lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) terdapat dalam revisi undang-undang IKN yakni Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tinggal penentuan kriteria.


"Status lahan di IKN ini dalam beberapa waktu terakhir banyak ditanyakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bapak Basuki Hadimuljono sebagai Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN). Sebenarnya di revisi undang-undang IKN , disampaikan bahwa ada dua hal yakni bisa dilepas Hak Pengelolaannya (HPL), dan bisa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL. Tinggal kriterianya, kriteria untuk lahan yang dilepas HPL-nya seperti apa, kemudian kriteria untuk HGB di atas HPL," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi di Jakarta, Jumat.

Asnaedi mengatakan bahwa status lahan investor di IKN baik yang sudah dimiliki maupun telah dilakukan pembangunan saat ini tinggal menunggu perjanjian kerja sama dengan OIKN.

"Nanti yang sudah di lokasi atau sudah terjadi pembangunan sekarang, itu tinggal menunggu perjanjian kerja sama antara OIKN dengan investor, kemudian rekomendasi dari OIKN ke kantor pertanahan," katanya.

Menurut dia, status lahan di IKN bukan tidak ada status, tapi sudah ada di undang-undang IKN serta sejumlah regulasi lainnya.

"Tinggal nanti yang harus diatur oleh OIKN yakni harus menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait dengan kewajiban-kewajiban lebih jauh seperti berapa restitusinya, berapa sewanya, dan lain-lain itu diatur dalam Perda atau peraturan kepala Otorita IKN," kata Asnaedi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penyelesaian dan status lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui peraturan presiden (Perpres).

Menurut dia, terdapat dua hal yang perlu dibuat Pepresnya. Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan PDSK Plus.

PDSK merupakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. PDSK biasa hanya tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.

Kedua, Perpres juga dibutuhkan untuk sekarang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), sehingga itu tidak menarik buat warga untuk membeli atau pengusaha.

Karena itu dasar untuk investasi maka hal ini akan diselesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi.
Perpres tersebut juga akan mencakup soal ganti rugi lahan.

sumber : https://www.antaranews.com/berita/4142250/atr-status-lahan-ikn-ada-di-revisi-uu-ikn-tinggal-penentuan-kriteria

Posting Komentar

0 Komentar