Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diteken pada 11 Juli yang lalu. Dalam Perpres itu, salah satu isi aturannya adalah hak penggunaan lahan yang bisa digunakan maksimal hingga 190 tahun.
Dilansir dari detikFinance, dalam beleid itu disebutkan, pemerintah akan memberikan maksimal dua siklus hak pengelolaan tanah. Bila siklus pertama sudah habis waktunya, pemerintah bisa mengawal apakah pelaku usaha mau lanjut ke siklus ke-2 atau tidak.
Adapun untuk Hak Guna Usaha (HGU) ditetapkan satu siklus pengelolaan jangka waktunya paling lama 95 tahun. Kemudian, bisa dilanjutkan ke siklus kedua dengan waktu yang sama sesuai kriteria dan evaluasi pemerintah. Artinya, HGU maksimal bisa sampai 190 tahun
Hal ini cukup jadi sorotan, Jokowi pun buka-bukaan soal keuntungan dari aturan tersebut bagi Indonesia, khususnya dalam rangka membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur. Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN.
"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," beber Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Selasa (16/7/2024).
Kata Jokowi, investasi sangat diperlukan untuk membangun IKN. Pasalnya, pemerintah cuma bisa membangun infrastruktur dasar dan fasilitas kantor pemerintahan saja.
Sementara semua pendukung Nusantara untuk menjadi sebuah kota yang maju akan dibangun pihak swasta. Maka investasi ke IKN harus memiliki daya tarik yang besar buat para pemodal.
"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," sebut Jokowi.
Dalam Perpres 75 tahun 2024 itu, selain HGU diatur juga lamanya Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai. Disebutkan skema yang sama juga ditetapkan, diizinkan dulu satu siklus dan bisa menambahkan satu siklus tambahan.
Hanya saja untuk dua hak tanah tersebut waktu paling lama untuk satu siklus pengelolaannya hanya 80 tahun. Bila bisa sampai dua siklus artinya maksimal bisa mencapai 160 tahun.
Sumber: https://www.detik.com/sumut/berita/d-7441683/alasan-jokowi-beri-hgu-ikn-ke-investor-sampai-190-tahun
0 Komentar