"Jadi tetap ada perumahan untuk masyarakat yang menengah ke bawah, tetap ada," ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja, di Jakarta, Selasa.
Menurut Endra, IKN bukan hanya untuk ASN, karena ada masyarakat di kawasan tersebut yang berbaur serta hidup berdampingan dengan para ASN.
Dengan demikian, Kementerian PUPR terus mendorong prinsip hunian berimbang di IKN.
"Jadi prinsip seperti hunian berimbang yang pernah kita lakukan tetap kita dorong," kata Endra.
Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3.
Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Konsep pembangunan hunian berimbang di IKN dapat membantu dalam mengatasi backlog perumahan.
IKN mengusung konsep kota hijau, cerdas dan liveable, sehingga pembangunan hunian berimbang di IKN pun harus menerapkan konsep tersebut.
Selain itu, pembangunan hunian berimbang tersebut dimaksudkan untuk memberi pilihan hunian terjangkau bagi masyarakat yang akan pindah ke IKN, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin memiliki rumah milik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Otorita IKN menciptakan kawasan yang inklusif dan ramah masyarakat dengan memberikan pilihan hunian yang nyaman dan terjangkau.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4229943/kementerian-pupr-perumahan-subsidi-tetap-ada-di-ibu-kota-nusantara
0 Komentar