MAKASSAR – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar menggelar rapat bersama CV. Afinra Konsulindo guna membahas seminar akhir Penyusunan Dokumen Rencana Tindak Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kota Makassar, Selasa (24/9/2024).
Hal itu dilakukan sebagai upaya menghasilkan dokumen pendukung visi Kota Makassar menjadi kota dunia yang Sombere dan Smart City.
Kepada Bidang (Kabid) Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Irmayanti mengatakan bahwa, dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa menghasilkan sebuah produk dokumen akhir dan peta yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi dalam langkah-langkah atau upaya penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang (RTR) yang mendukung visi kota Makassar menjadi kota dunia yang “Sombere dan Smart City”
“Jadi Rakor ini menghasilkan sebuah produk dokumen akhir dan peta yang nantinya akan dijadikan sebagai rekomendasi penyusunan RTR,” kata Irmayanti.
Sementara itu, dalam paparannya, perwakilan dari CV Afinra Konsulindo, Mulyono mengungkapkan bahwa, penggunaan lahan di Kota Makassar cukup beragam, mulai dari danau, hutan, kebun campur, permukiman, semak belukar, sungai dan lain-lain, dengan penggunaan lahan yang mendominasi yaitu permukiman yang tersebar di wilayah kota Makassar.
“Bentuk kajian dari identifikasi dan inventarisasi ruang yaitu mengidentifikasi ruang berdasarkan dari pola ruang dokumen Peraturan Daerah Kota Makassar No. 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kota
Makassar tahun 2015-2034 dengan penggunaan lahan eksisting,” kata Mulyono.
Ia menjelaskan, bahwa jika terdapat perbedaan antara kondisi actual dan rencana, maka akan dilakukan evaluasi guna mengidentifikasi penyimpangan tersebut.
Dengan data RT/RW lanjutnya, evaluasi bisa membantu dalam mengoptimalkan penggunaana ruang sesuai dengan rencana yang ada, mencegah penyalahgunaan dan memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan.
“Rencana tindak pengendalian dan pemanfaatan ruang ini disusun sebagai upaya sistematis untuk mengelola dan mengendalikan pemanfaatan ruang di kota Makassar,” kata Mulyono.
“Dokumen ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, teratur, berkelanjutan serta sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan wilayah,” pungkasnya. (Rul)
0 Komentar