Hal itu merupakan bagian dari sekitar 3.000 hektar tambang ilegal di wilayah IKN yang berhasil diidentifikasi oleh OIKN.
"Ada (masuk ke meja hijau). Waduh saya nggak tahu berapa ya (jumlah dari 3.000 hektar tambang ilegal itu),"
Dia menyampaikan, seluruh pihak yang tergabung di dalam Satuan Tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas ilegal pertambangan di IKN telah memiliki visi yang sama.
Satgas tersebut terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, Kementerian KLHK, Dinas Kehutanan, serta Dinas ESDM.
"Kami ada beberapa institusi yang semua sudah ada di Satgas itu.
Di situlah tempat untuk menyamakan persepsi dan semua pandangannya sama bahwa IKN itu ya kita upayakan segala upaya untuk menegakkan hukum pada pemilik tambang-tambang ilegal," terangnya.
Kemudian, semua pihak juga telah memahami bahwa ada kebijakan tata ruang IKN dan moratorium mengenai penertiban tambang-tambang ilegal.
"Terus yang kemudian yang kedua bahwa kebijakan yang ada tata ruang IKN, terus kemudian kebijakan moratorium itu semua pihak menyadari itu, memahami itu," tutup Myrna.
Sebagai informasi, berdasarkan pemberitaan Kompas.com, di IKN terdapat tambang yang didominasi oleh batu bara dengan total luasan bukaan tambang seluas 17.929,58 hektar.
Dari jumlah itu, 3.794,6 hektar di antaranya teridentifikasi sebagai tambang ilegal. Tidak hanya batubara, tambang yang ditemukan lainnya meliputi pasir kuarsa, batuan, bahkan galian tanah.
Sumber: https://ikn.kompas.com/read/2024/09/13/053000187/otorita-sebut-sudah-ada-pemain-tambang-ilegal-ikn-masuk-ke-meja-hijau
0 Komentar