2.086 Hektare Lahan Milik Warga di IKN Belum Dibebaskan, Penilaian Kembali Ganti Rugi Lahan Masih Berproses

 

Permasalahan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) jelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin masih belum tuntas.

Lahan milik warga yang terdampak pembangunan infrastruktur dasar di ibu kota negara baru, belum bisa dibayarkan.

Lantaran pemerintah masih melakukan penilaian kembali terhadap besaran ganti rugi lahan milik warga yang akan dibebaskan.

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerangkan dari luas awal lahan yang berada di delineasi IKN yang telah dilepas dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu sekitar 36.150 hektare.

Dan diantara itu sebetulnya sekitar 34 ribu hektare lahan tersebut sudah clear and clean. Artinya bidang tanah tersebut sudah dinyatakan tidak bermasalah.

 “Ada sisa 2.086 hektare, yang masih ada komplikasi. Karena masih ada masyarakat di sana,” katanya saat ditemui Kaltim Post di Istana Negara IKN, Jumat (11/10) lalu

Dia melanjutkan masih adanya lahan yang dikuasai masyarakat membuat pemerintah melakukan tahapan penilaian kembali.

Kegiatan penilaian kembali lahan yang akan dibebaskan di wilayah ini dilakukan dan dikelola secara langsung.

Oleh Tim Terpadu yang dimotori Otorita IKN. Dan Menteri AHY berharap mudah-mudahan tidak lama lagi, besaran uang ganti rugi lahan yang akan diberikan kepada pemerintah bisa dipastikan.

“Karena saat ini dalam proses penilaian identifikasi dan inventarisasi. Pada saatnya nanti akan diajukan dan ditetapkan oleh KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik. untuk mengetahui berapa angkanya atau nilainya. Sehingga masyarakat terpuaskan tidak merasa dirugikan tapi juga bagi pemerintah. Bagi OIKN juga tidak terhambat untuk bisa melanjutkan pembangunan,” harap Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Menteri AHY juga mengungkapkan lahan yang masih dilakukan penilaian oleh KJPP berada di dua lokasi.

Yakni Tol IKN Seksi Seksi  6A ruas Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B ruas Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Juga lahan yang digunakan untuk kegiatan Pengendali Banjir Sepaku.                 

“Sebetulnya ini yang masih tersisa. Tetapi yang lain tentu yang lainnya, kami akan terus mengawal untuk proses lanjutannya. Sehingga pembangunan kawasan perkantoran termasuk berbagai fasilitas pendukung di IKN, bisa diselesaikan dengan baik,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Tim Terpadu yang dipimpin oleh Otorita IKN sempat mengundang warga yang mterdampak pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU pada akhir Juni 2024.

Yakni warga yang bermukim di 2 RT, yaitu RT 01 dan RT 02 di Kelurahan Sepaku, di mana lahan dan kediaman mereka terkena kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Sepaku. 

Sumber: https://radartarakan.jawapos.com/radar-nusantara/2415197483/2086-hektare-lahan-milik-warga-di-ikn-belum-dibebaskan-penilaian-kembali-ganti-rugi-lahan-masih-berproses?page=2

Posting Komentar

0 Komentar