Ini Potensi Opsen Pajak yang Bisa Dipungut di IKN

 


Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berdampak pada meningkatnya kebutuhan alat transportasi kendaraan bermotor. 

Hal ini tecermin dari angka penjualan yang melesat 100 persen dari sebelumnya hanya 12.000 unit per bulan menjadi 24.000 unit per bulan sejak ada IKN.

 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan, melesatnya penjualan kendaraan bermotor merupakan potensi opsen pajak yang bisa diberlakukan pada 5 Januari 2025 mendatang.

 Untuk itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan terus dioptimalisasi, guna mendukung penyelenggaraan pemerintah dan merealisasikan pembangunan di Kaltim

PKB dan BBNKB merupakan bagian dari opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan.

"Namun, sebelum itu berlaku, kami harus menyiapkan infrastrukturnya terlebih dahulu, seperti Informasi dan Teknologi (IT), regulasi, dan kebijakan lainnya dalam rangka pemungutan, dan tak kalah penting adalah strategi kolaborasi kita mengoptimalkan pajak itu," tutur Ismiati. 

Adapun target PKB pada tahun 2025 mencapai Rp 1 triliun dengan opsen sebesar Rp 660 miliar, sementara target BBNKB tahun 2025 sebesar Rp 1,050 triliun dengan opsen senilai Rp 700 miliar

Selain PKB dan BBNKB, opsen lainnya yang akan dielaborasi dan digali potensinya adalah Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan rokok.

 Seperti diketahui, penjualan rokok juga terus melesat sejak kejadiran IKN. Puluhan ribu pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan IKN juga mengonsumsi rokok. Selain mereka yang bekerja di IKN, juga buruh-buruh kebun kelapa sawit, pertambangan, dan pabrik-pabrik industri.

Sayangnya, tak semua rokok yang dikonsumsi itu melalui proses peredaran dan penjualan legal. Menurut Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Junanto terdapat 1,5 juta batang rokok yang disita hingga September 2024.

 "Hal ini menunjukkan, cukai rokok juga sangat potensial menyumpang pendapatan asli daerah (PAD). Kami akan terus menegakkan aturan dalam mendukung pabrikan lokal legal untuk mengisi pangsa pasar tersebut," papar Junanto. 

Junanto menambahkan, dari peredaran rokok pabrikan legal ini terdapat kewajiban pemungutan cukai dengan potensi Rp 324 miliar.

Dari total nilai itu, sebanyak 50 persen di antaranya dialokasikan untuk program-program kesehatan dan penegakan hukum dengan komposisi masing-masing 37,5 persen, dan 12,5 persen.

 "Porsi kami adalah menegakkan hukum dengan sosialisasi aturan dan menyadarkan masyarakat untuk konsumsi rokok legal. 

Karena rokok ini pangsa pasarnya besar, kami akan terus mendukung pabrikan lokal mengisi pasar tersebut," tuntas Junanto.

Sumber: 
https://ikn.kompas.com/read/2024/10/18/100000787/ini-potensi-opsen-pajak-yang-bisa-dipungut-di-ikn


Posting Komentar

0 Komentar