KBRN, Pangkalpinang : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan pengharmonisasian konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Dalam rapat ini, Sekretaris Diskominfo Kota Pangkalpinang, Sunarto menyampaikan bahwa Kota Cerdas atau Smart City merupakan sebuah visi pengembangan perkotaan untuk mengintegrasikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta teknologi Internet of Things (IoT) dengan cara yang aman untuk mengelola aset kota.
"Smart City ditujukan dalam hal penggunaan informatika dan teknologi perkotaan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan di Kota Pangkalpinang," kata Sunarto, dalam keterangan yang diterima RRI.co.id, Kamis (17/10/2024).
Sementara Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Irkham, menyampaikan beberapa hasil analisis dan masukan. Seperti mengganti konsideran pada bagian pertimbangan dengan yang relevan dan subtansi pendelegasian yang perlu diselaraskan.
"Kami menyarankan beberapa pasal dan frasa untuk dihapus agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," terang Irkham.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, pelaksanaan harmonisasi ini dapat menciptakan peraturan perundang-undangan yang taat asas.
"Dan juga mencegah terjadinya disharmonisasi hukum," ucap Harun Sulianto.(Relis)
Sumber:https://www.rri.co.id/hukum/1052696/kanwil-kemenkumham-babel-harmonisasi-ranperkada-pangkalpinang-smart-city
0 Komentar