Sebaliknya, lahan tersebut habis masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU)-nya, dan diambilalih negara. "Sebenarnya bukan masalah.
Yang bilang masalah siapa? Itu HGU-nya habis. Memang kalau habis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) Yang lama keberatan, diambil alih," kata Nusron, seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024). Nusron menjelaskan dari luas 2.806 hektar itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Jika ditempati oleh penduduk, lahan yang sudah diambil alih oleh negara karena jangka waktu HGU yang sudah habis, akan dikelola oleh Badan Bank Tanah.
Badan Bank Tanah nantinya akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan, sesuai kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam skema reforma agraria, pemerintah dapat memberikan lahan kepada penduduk atau melegalisasi, dalam hal ini melakukan sertifikasi tanah kepada penduduk yang sudah lama bermukim di tanah itu. "Land reform ada dua strategi.
Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah (luas tanah)," kata Nusron.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN era Presiden Joko Widodo, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan penyebab 2.086 hektar lahan di IKN masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas. Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial.
Selain itu AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan, agar hak-hak masyarakat terjamin.
Sumber: https://ikn.kompas.com/read/2024/10/31/224227587/penjelasan-nusron-soal-2086-hektar-lahan-di-ikn-habis-masa-hgu
0 Komentar